blank
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana saat gelar Konferensi Pers terkait arisan bodong di Polres Salatiga. Foto: Dok/ist

SALATIGA (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.

“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA, kemudian terjalin komunikasi sampai ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus, bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan oleh tersangka,” terang Indra saat Konferensi Pers terkait arisan bodong di Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021).

Indra menjelaskan, pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali, yaitu dengan cara mentransfer ke rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.

“Pada saat pelapor akan menagih janji uangnya yang akan dilebihkan, saat mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sudah tidak ada. Rumah tersebut juga sudah didatangi banyak orang yang ikut menjadi korban lelang arisan. Atas kejadian tersebut F melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,’ ungkap Indra.

Sementara itu beberapa korban yang melapor ke Polres Salatiga antara lain, FH, warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp.500.000.000,-, NA, warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000, ADR, warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti dengan kerugian Rp.160.000.000,- APL, warga Karang Duwet Tingkir kerugian Rp.7.200.000.

Selanjutnya NA, warga Ngalik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000,- IA, warga Modangan Sidorejo dengan kerugian Rp.2.473.200.000,- FP, warga Barukan Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp. 357.700.000, AK, warga Le Ledok Agomulyo dengan kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, kerugian Rp. 171.100.000,-,

Total kerugian dari para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- “Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Indra.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini