blank
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Afrian Satya Permadi (kiri), saat menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9/2021). Antara

BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Boyolali di Jawa Tengah mengungkap dugaan kasus jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, dengan menahan 9 warga yang terlibat bersama barang bukti uang palsu Rp496.030.000, di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo.

Sembilan pelaku jaringan kasus uang palsu tersebut berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, saat gelar kasus, di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9/2021).

Kesembilan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Boyolali tersebut, yakni Darsono (39), warga Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; Mohammad Fausi (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung, Jabar; Christy Andrini alias Putri (37), warga Sidomulyo IV No.17 Kecamatan/Kecamatan Cepu, Blora; Aris Budiyono (46) warga Kampung Nitiprayan, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY; Elis Dwi Hartutik alias Lisa (53), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Baca Juga: Obyek Wisata di Boyolali Masih Ditutup Meski Ada Pelonggaran PPKM

Selanjutnya, Harun Sastrawijaya (54) warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; Agus Bambang Wijanarko (46), warga Prayungan, Lengkong Nganjuk Jatim; Agus Suriyanto (49), warga Kampung Gubeng Kertajaya 6B, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Dafiki Dzulfikar (34), warga Dusun Karang Asri, Desa Karangebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jateng.

Polisi mengungkap kasus tersebut berawal informasi adanya pembuat dan peredaran uang palsu di wilayah Mojosongo, Boyolali. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan, setelah dipastikan kebenarannya langsung ke lokasi di sebuah rumah warga yang dicurigai di Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali pada Minggu (12/9/2021), sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi dalam penggerebekan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu, yakni Darsono, Muhammad Fausi, dan Christy Andrini alias Putri serta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Boyolali Mulai Laksanakan Uji Coba PTM untuk SMP

Polisi setelah itu, melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan empat orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu, yakni Aris Budiyono, Elis Dwi Hartutik alias Lisa, Harun Sastrawijaya, dan Agus Bambang Wijanarko. Mereka ini ditahan di Mapolres Boyolali.

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar uang palsu, yakni Agus Suriyanto dan Dafiki Dzulfikar. Keduanya kini juga ditahan di Mapolres Boyolali.

“Kesembilan pelaku kasus uang palsu ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali,” kata Kapolres.

Baca Juga: Hujan Abu Merapi Selimuti Dua Desa di Boyolali

Kapolres mengatakan barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 8.516 lembar yang terdiri pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 334 lembar, sehingga total nilai uang palsu sebesar Rp496.030.000.

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita, antara lain empat buah papan alat sablon, dua buah kaca warna hitam dengan ukuran 50×50 sentimeter, satu buah money detector warna hitam, satu unit CPU, satu unit printer merek HP, satu unit monitor, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil, satu unit laptop, satu unit mesin pres laminator, dua buah pengering rambut, dan lain-lain banyaknya hingga 40 macam.

Pasal yang disangkakan dalam hal memproduksi atau membuat uang palsu, kata Kapolres, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu, dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini