SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap ZA (52) warga Kabupaten Tegal, setelah kepergok melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (10/9/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” tandasnya.
Menurut Djuhandani, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO yakni BJ (51) yang merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu, serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” jelasnya.
Djuhandani menyatakan akan berupaya secara maksimal untuk menangkap semua pelaku kasus ini, dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya
Atas perbuatannya, ZA dan BJ disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP Pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.
Ning