blank

Oleh: Muslim Awaluddin, S.IP.

Persidangan anak dilakukan secara tertutup, hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pasal 56. Dalam pasal ini sidang hanya dfiikuti oleh  Anak beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Sedangkan untuk  proses sidang anak dilakukan dalam ruang sidang khusus Anak dan sambil menunggu sidang, si Anak ditempatkan di ruang tunggu sidang Anak yang dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Dalam sidang, Anak wajib didampingi orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Bilamana orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan. Disinilah peran Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) sangatlah penting dalam proses persidangan anak. Orang akan bertanya-tanya, apa dan siapa sebenarnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) itu.

Pembimbing Kemasyarakatan atau yang disingkat PK merupakan jabatan fungsional tertentu pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembimbing Kemasyarakatan saat ini bertugas di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang- Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 5 pengertian dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dijelasakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang Bimbingan Kemayarakatan.

Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan bagi narapidana, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Dari uraian diatas maka dapat kita ketahui tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah:

Pertama, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (tahanan dan narapidana) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kedua, melaksanakan Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik, terutama klien Anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketiga, melaksanakan Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasayarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyakatan (litmas)/penetapan/putusan hakim.

Kempat, melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemayarakatan (TPP) untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.

(Muslim Awaluddin, S.IP, bekerja di Balai Pemasyarakatan Pati. tinggal di Jepara).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini