KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus, melimpahkan tersangka BK atas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo beserta barang bukti ke kejaksaan negeri setempat menyusul telah lengkapnya berkas kasus alias P-21.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebutkan hasil audit dari BPKP menyatakan bahwa nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi di Desa Tergo sebesar Rp300 juta.
Penyerahan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat (27/8). Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata AKP Agustinus David, tersangka berinisial BK kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kudus.
Sementara, untuk kasus serupa yakni dugaan korupsi dana desa di Desa Lau dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar, menurut David, saat ini masih dalam proses. Ia menjelaskan bahwa untuk kasus tersebut telah dilakukan penyerahan berkas tahap pertama ke kejaksaan negeri setempat.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum berkasnya dilimpahkan untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tergo dari Polres Kudus, Jumat (27/8) pagi.
Meskipun sudah ada pelimpahan tersangka, kata dia, penahanannya tetap dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus.
“Kami memiliki waktu selama 14 hari masa penahanan tersangka dan satu kali perpanjangan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selama 10 hari sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.
Ant-Tm