JEPARA (SUARABARU.ID) – Pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Jepara menghapus retribusi tempat rekreasi Karimunjawa. Sebaliknya, wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pungkruk, Kecamatan Mlonggo, serta Gua Tritip, Kecamatan Donorojo, akan segera dikenai tiket masuk. Keduanya ditetapkan sebagai tempat rekreasi baru yang resmi dikelola Pemkab Jepara.
Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung Kamis (26/8/2021) di di ruang paripurna. Disamping itu lembaga legislatif menyetujui penetapan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) lainnnya menjadi perda.
Di antara ketiga perda yang ditetapkan, terdapat Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Regulasi inilah yang mengatur pengenaan tiket masuk untuk pengunjung Pantai Pungkruk dan Gua Tritip, sekaligus menghapus tiket masuk ke Karimunjawa.
Disetujuinya Pantai Pungkruk dan Gua Tritip sebagai dua objek retribusi baru, disertai wanti-wanti agar pengelolaan kedua tempat itu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga penarikan retribusi dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah –red) secara optimal,” kata pelapor Arlisfian Tegar Wijaya saat membacakan laporan Panitia Khusus I (Pansus I) yang sebelumnya membahas ranperda tersebut.
Pesan itu didengarkan langsung Bupati Jepara Dian Kristiandi yang hadir bersama para kepala perangkat daerah. Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif memimpin rapat paripurna didampingi tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin.
Sesuai perubahan terbaru perda tersebut, pengunjung Pantai Pungkruk dan Gua Tritip dikenai retribusi sebesar Rp 5 ribu untuk anak-anak, dan Rp 8 ribu untuk dewasa. Namun sebagaimana tempat-tempat rekreasi lain milik Pemkab Jepara, pengenaan tarif tersebut hanya dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional.
Pada hari-hari kerja, masuk tempat rekreasi tetap gratis. Sedangkan pada pekan Syawalan, Pesta Lomban, serta pekan Natal dan tahun baru, tarif retribusi yang dikenakan menjadi Rp10 ribu untuk anak-anak dan Rp15 ribu untuk dewasa.
Perda yang sama juga mengatur kenaikan tarif retribusi di tempat-tempat rekreasi lain milik Pemkab Jepara, mulai dari Pantai Kartini, Bandengan, hingga Benteng Portugis. Demikian juga dengan Pulau Panjang, Museum R.A. Kartini, dan dan Kura-Kura Oceam Park (KOP).
Terkait Karimunjawa yang tidak lagi menjadi objek retribusi tempat rekreasi, didasarkan pada dampak ekonomi yang ditimbulkan. “Semula Karimunjawa menjadi objek retribusi namun berdampak kurang baik bagi perkembangan ekonomi Karimunjawa secara umum. Dihapuskannya Karimunjawa dari daftar objek retribusi ini, diharapkan menjadikan kawasan itu berkembang maju dan semakin menarik bagi wisatawan,” kata Arlisfian.
Atas persetujuan tersebut, Bupati Dian Kristiandi dalam pandangan akhirnya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah bersedia membahas dan menyetujui penetapan 3 dari 4 ranperda yang sebelumnya dia ajukan.
“Dengan ditetapkannya perda ini, nanti masyarakat yang berkunjung ke Karimunjawa tidak dikenakan retribusi.,” kata Dian terkait penggratisan retribusi tempat rekresasi Karimunjawa.
Sedangkan terkait pembukaan dua tempat rekreasi baru yaitu Pantai Pungkruk dan Gua Tritip, Dian Kristiandi menyebut Pemkab Jepara akan terus melengkapi sarana dan prasarananya.
Sementara itu, dua perda lain yang juga disetujui dalam rapat paripurna tersebut adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Laporan Pansus II yang membahas Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dibacakan langsung oleh ketuanya, Saiful Muhammad Abidin. Sementara laporan Pansus IV yang membhasa Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dibacakan Uzlifatul Fuaidah.
Sedangkan Pansus III yang bertugas untuk membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Momor 13 tahun 2012 tentang Perizinan Kesehatan, minta perpanjangan waktu sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Dibutuhkan kajian lebih mendalam dikarenakan telah diundangkan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan,” kata pelapor Pansus III Muhammad Ibnu Hajar. Pansus ini menyebut pentingnya harmonisasi dan penyesuaian ranperda dengan regulasi-regulasi terbaru di tingkat pusat, termasuk PP ini.
Fraksi-fraksi di DPRD selaras dengan keputusan semua pansus. Pendapat akhir fraksi tidak dibacakan, melainkan diserahkan secara simbolis kepada ketua dewan.
Hadepe – ua – Ind