MAGELANG-Tim gabungan Dinas Pertanian dan Pangan, Satpol PP dan Polres Magelang Kota menemukan sedikitnya 30 kilogram daging sapi gelonggongan dari dua pedagang di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Selasa (12/6) pagi.
Daging gelonggongan itu diamankan petugas dari pedagang daging sapi berinisial Sh sebanyak 25 kilogram dan Um sebanyak 5 kilogram. Selain itu, juga diamankan daging sapi yang sudah tidak layak konsumsi sebanyak 1,5 kilogram dari pedagang yang berinisial Fi.
Sebelum diamankan, daging sapi yang tidak layak konsumsi tersebut diperiksa kadar airnya dan keasamannya ( Ph) oleh dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang.
Saat melakukan pemeriksaan daging di pedagang Sh, petugas semula hanya menemukan beberapa kilogram daging sapi yang dipajang di atas meja dasaran di los daging sapi Pasar Rejowinangun.
Kemudian dilakukan pengeledahan di bawah meja dasaran, dan menemukan daging tidak layak di konsumsi yang dimasukkan ke dalam tas plastik.
Kepada petugas Sh mengaku, membeli dari salah satu distributor daging sapi di Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Petugas mensinyalir distributor itu merupakan “pemain baru” penjual daging sapi gelonggongan yang berasal dari Kabupaten Boyolali.
Saat tim melakukan pemeriksaan, ada salah satu pedagang yang diduga membawa daging gelonggongan. Mengetahui ada petugas gabungan dari Dinas Pertanian dan Pangan, Satpol PP dan Polres Magelang Kota, pedagang tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor membawa daging sapi yang dimasukkan dalam keranjangnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, Ery Widyo Saptoko menerangkan, 30 kilogram daging sapi gelonggongan yang diamankan dari dua pedagang di Pasar Rejowinangun terbukti kadar airnya di atas 80 persen. Sedang kadar air daging sapi sehat berkisar antara 60-70 persen. ‘’Kadar keasaman ( Ph) daging sapi yang segar kurang dari 5,3, sedang gelonggongan di atas 6,0,’’ tuturnya.
Selain ditemukan daging gelonggongan, lanjut Ery, juga ditemukan 1, 5 kilogram daging sapi yang tidak layak dikonsumsi. Cirinya warna daging mulai berubah dari merah menjadi biru, dan diduga telah lebih dari tiga hari dari waktu penyembelihan.
Menurutnya, operasi gabungan yang dilakukan tersebut untuk memberikan efek jera bagi para pedagang daging sapi yang ‘nakal”, dengan menjual daging gelonggongan menjelang lebaran. ‘’Biasanya daging gelonggongan dijual dicampur daging sapi sehat,’’ujar mantan Kepala Badan Kesbang Linmas Kota Magelang ini.
Menurutnya, sebenarnya Pemkot Magelang telah melarang pedagang menjual daging sapi gelonggongan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 43 perda itu mengatur, dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan , mengolah daging yang berasal dari daging illegal. Karena daging gelonggongan mengandung bahan pengawet dan tidak memenuhi syarat kesehatan serta layak konsumsi.
Dalam perda yang ditindaklajuti dengan Perwal Nomor 36 Tahun 2011 tersebut, ancaman hukumannya paling lama enam bulan atau denda, maksimal Rp 50 juta.
Daging gelonggongan dan daging yang tidak layak dikonsumsi yang disita selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Rumah Pemotongan Hewang ( RPH) Canguk. (SMNet.Com/dh)