blank
Ketua DPRD Kudus Masan saat mengecek lahan jalan yang diduga dicaplok Hotel Gripta. Foto:Suarabaru.id

KetKUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kudus Masan mengecek langsung ke lokasi lahan jalan di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati yang diduga dicaplok Hotel Gripta.
Pengecekan dilakukan setelah sejumlah perwakilan Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPN) melakukan audiensi di gedung Dewan, Senin (23/8).

“Daripada hanya berbicara, lebih baik langsung cek lokasi saja,”kata Masan.

Dalam pengecekan lapangan tersebut, Masan melihat secara langsung ruas jalan yang dilaporkan telah dicaplok oleh pihak Hotel Gripta. Tak hanya itu, Masan juga menyusuri ruas jalan tersebut yang tembus sampai ke Balai Desa Jati Wetan.

Selain bangunan hotel, pada sidak tersebut juga diketahui ada bangunan warung semi permanen yang juga berdiri di atas lahan jalan yang dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, Masan menyampaikan belum bisa mengambil kesimpulan atas persoalan dugaan pencaplokan ruas jalan tersebut.

Pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama untuk memastikan apakah ruas jalan tersebut benar-benar ada dalam peta atau tidak.

“Perlu dirunut dulu status jalan ini. Apakah benar statusnya itu jalan aset negara, Pemkab Kudus, atau jalan Desa. Kami minta kepala desa untuk mengirimkan peta jalan desa dan dokumen pendukung yang dimaksud untuk kami pelajari,” katanya.

Masan meminta warga tidak terburu-buru menuntut sesuatu jika status jalannya memang belum jelas. “Setelah Kades menyerahkan bukti-bukti status jalan, baru nanti akan kami pelajari dan mencarikan solusinya,” katanya.

Pjs Kades Jati Wetan Much Yakub mengaku siap memberikan laporan tertulis terkait status jalan tersebut. “Besok akan kami kirimkan ke DPRD,” ujarnya.

Yakub menambahkan, ruas jalan yang diduga dicaplok Hotel Gripta, memanjang dari Tanggulangin hingga ke depan Balai Desa. Lahan jalan tersebut merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah Perkotaaan saat proses pembangunan jalan lingkar selatan Kudus dua dekade yang lalu.

Sementara, Kuasa Hukum Hotel Gripta, Yusuf Istanto megungkapkan kliennya akan menunggu perkembangan lebih lanjut atas permasalahan ini. Menurutnya, Hotel Gripta siap untuk mematuhi aturan perundangan yang ada.

Namun demikian, Yusuf menegaskan bangunan Hotel Gripta yang dianggap mencaplok jalan, telah dilakukan di tahun 2011 silam. Dan saat itu, Pemkab Kudus sudah menerbitkan IMB atas bangunan itu.

“Yang jelas, bangunan Hotel Gripta yang dianggap mencaplok lahan jalan sudah mengantongi IMB resmi dari Pemkab,”tandasnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini