KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus belum memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, namun untuk simulasi pembelajaran itu diperbolehkan.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru memang diperbolehkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maksimal 50 persen siswa yang boleh masuk. Akan tetapi instruksi gubernurnya belum mengizinkan karena meminta ditunda terlebih dahulu,” kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Oleh karena adanya instruksi gubernur tersebut, kata dia, tentunya Pemkab Kudus tidak bisa asal melaksanakan instruksi Mendagri tanpa mempertimbangkan aturan Gubernur Jateng.
Untuk sementara, dia mempersilakan sekolah menggelar simulasi pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kabupaten Kudus saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sehingga ada sejumlah kelonggaran untuk masyarakat beraktivitas, termasuk pembelajaran tatap muka.
“Untuk sementara kami tetap menunggu petunjuk Pemprov Jateng. Ketika diizinkan pembelajaran tatap muka baru menindaklanjutinya,” ujarnya.
Jika kebijakan diserahkan kepada daerah, pihaknya bisa mengupayakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Harjuna Widada mengakui sekolah di daerah berharap bisa segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, namun kalaupun diizinkan simulasi tetap menunggu izin dari ketua gugus tugas.
“Dari sisi kesiapan sekolah, sudah siap semua karena sebelumnya memang dipersiapkan, termasuk sarana dan prasarana penunjangnya. Bahkan, semua guru juga sudah menjalani vaksinasi, sehingga persiapan sekolah sudah maksimal,” ujarnya.
Dengan langkah itu, katanya, ketika sudah ada instruksi pembelajaran tatap muka, bisa langsung diterapkan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Ant-Tm