Dua narapidana kasus terorisme saat mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, dan mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Foto: Dok/ist

NUSAKAMBANGAN (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan berhasil membujuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kembali cinta kepada Negara Kesatuan RI.

Diketahui, dua orang narapidana kasus terorisme itu mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, dan mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.

Kedua narapidana tersebut juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.

Kegiatan yang digelar di aula Lapas Pasir Putih sendiri dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Cilacap, Leganek Mawardi, Kepala Lapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono, perwakilan PK Bapas Nusakambangan, Densus 88, Rohaniawan dari Kementerian Agama, dan jajaran Lapas Pasir Putih.

Diketahui, Lapas dengan kategori super maksimum security ini telah beberapa kali menaklukkan kerasnya pemikiran dan pemahaman yang salah dari para pelaku tindak pidana terorisme yang dibina di sana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan Lapas Pasir Putih.

“Tentu ini sebuah keberhasilan yang luar biasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali mencintai NKRI. Bisa dikatakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di Lapas Pasir Putih telah berhasil, begitupun pembinaan kesadaran beragamannya,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).

“Kami di Kanwil memberikan apresiasi atas kinerja rekan-rekan di Lapas Pasir Putih. Kepala Lapas, pejabat dan seluruh petugas pantas untuk mendapatkan apresiasi karena keberhasilan pembinaan ini,” tandasnya.

Sementara Kalapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono mengatakan, dengan adanya program ikrar NKRI ini diharapkan bisa membawa, dan mengembalikan narapidana teroris yang awalnya menganggap NKRI itu salah, menjadikan mereka sadar bahwa statetment atau keyakinan yang mereka anut salah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Disebutkan bahwa kedua narapidana tersebut akan menjalani proses pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang pemasyarakatan dan ketentuan lainnya.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini