SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kasus penganiayan terhadap terhadap M (22) asal NTT dan memukul Banteng Arya anggota Polsek Serengan Surakarta di dua lokasi di Solo pada 13 Juli 2021 berhasil diungkap Polresta Surakarta.
Menyusul penangkapan tujuh tersangka dan diamankannya barang bukti kendaraan bermotor roda empat serta belasan motor . Polisi masih terus mengembangkan kasusnya dan melakukan pengejaran terhadao tiga tersangka lainnya.
“Penganiayan terhadap kedua korban terjadi di dua lokasi yakni didepan Gedung Mawar Jl. Dr. Radjiman dan di depan SMU Al Islam Jalan Honggowongso.
Sebanyak tujuh pelaku yang diamankan yakni AP (38), KU (47), ESP (39), LP (31), AS (34) dan DS (32) asal Solo dan AW (46) penduduk Boyolali”, kata Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (9/8) siang.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka, lanjut Waka Polresta Surakarta, terjadi ketika korban M melakukan pemotretan sehubungan ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Rajiman tepatnya di depan Gedung Mawar Solo pada 13 Juli 2021.
Usai melakukan pemotretan pada sekitar jam 11.45 WIB, saksi M meninggalkan lokasi. Pemotretan yang berlangsung ternyata menimbulkan rasa tidak senang terhadap sejumlah pelaku yang segera melakukan pengejaran terhadap M.
Saat berhasil menyusul korban di depan SMU Islam di Jalan Honggowongso, tersangka minta agar hasil pemotretan dihapus. Tak hanya itu tersangka juga melakukan pemukulan terhadap korban.
Ternyata tindakan kekerasan kepada korban masih belum memuaskan tersangka. Terbukti, korban dibawa kembali menuju tempat pemotretan di Jalan Rajiman.
Pada tempat disebut terakhir, korban kembali dianiaya oleh tersangka. Tindakan penganiayaan sempat dipergoki petugas Polsek Serengan yang tengah melakukan patroli.
Banteng Arya demikian petugas tadi berupaya melerai pengeniayaan yang dilakukan pelaku terhadap M. Namun yang terjadi pelaku juga melakukan pemukulan terhadap petugas Polsek Serengan.
Atas kasus penganiayan yang terjadi, Polresta Surakarta segera menerjunkan tim ke lokasi kejadian. Meski tak menjumpai pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor roda empat dan 12 unit sepedamotor.
Di sisi lain petugas langsung bertindak dan secara bertahap berhasil menangkap para pelaku. Meski demikian , dari hasil pemeriksaan masih ada tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
“Selain barang bukti kendaraan bermotor juga berhasil disita sejumlah kaos dan celana serta ponsel “ Berdasar bukti dan keterangan saksi, para tersangka diancam pidana sebagaimana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara”, terang AKBP Gatot Yulianto.
Bagus Adji