SOLO-Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (GAPRAK) menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Surakarta di jalan Panembahan Solo, Jumat (10/5). Massa dipimpin Ketua GAPRAK Edi Lukito SH menyampaikan petisi diantaranya menoilak pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU dan memerintahkan untuk mengadili pelanggar kecurangan . Juga meminta Bawaslu membentuk Tim pencari fakta atas meninggalnya 554 petugas KPPS, Panwas, dan Polisi.
Pantauan Suarabaru.id mengungkapkan, unjukrasa GAPRAK, berawal datangnya pendukung ke seputar kantor BAWASLU Surakarta di jalan Panembahan no 2 Solo, sekitar jam 13.00 WIB. Di lokasi kejadian terlihat penyelenggara sudah menyiapkan mobile panggung berikut Sound system di pertemuan Jalan Panembahan 2 dan jalan Dr Wahidin Surakarta.
Pada unjuk rasa yang berlangsung sekitar 90 menit, terlihat sejumlah orator menggelar orasi. Ditengah berlangsungnya orasi, Ketua GAPRAK Edi Lukito SH didampingi sejumlah pengurus mendatangi Kantor Bawaslu. Kedatangan rombongan diterima Ketua Bawaslu Budi Wahyono didampingi sejumlah staff. Pertemuan berakhir dengan diserahkannya petisi oleh Ketua GAPRAK Edi Lukito SH kepada Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono.
Ketua GAPRAK Edi Lukito dalam petisi yang disampaikan antara lain menyatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 belum usai dan sampai saat ini belum ada hasil yang final dan mengikat. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, massif dan brutal.
Sangat jelas dan nyata bahwa dalam proses pemilu 2019 teridikasdi ada upaya dari KPU ayang menguntungkan koalisi pentahana /01 dan merugaikan koalisi penantang/02. Indikasi kecurangan di antaranya 1.
DPT bermasalah yang jumlahnya mencapai 17,5 juta data pemilih. 2. Terdapat 6,5 juta pemilih yang tidak mendapatkan formulis C6.3. Banyak surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon pentahana/ 01. 4. Terjadi pencoblosan oleh petugas KPPS .5. Penyimpanan surat suara yang tanpa segel atau tidak sesuai perintah UU Pemilu. 6. Banyak terjadi kesalahan input (human error) , jika bukan manipulasi dalam rekapitulasi peroleh surat suara .
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono ketika menanggapi petisi yang disampaikan GAPRAK mengatakan, petisi yang diterima akan disampaikan kepada intansi lebih atas dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Karena secara kelembagaan dua instansi dimaksud yang bisa memberikan keputusan. “Terkait dugaan kecurangan di kota Solo, Bawaslu Surakarta siap menerima laporan dari GAPRAK dan masyarakat,” tandasnya.
Suarabaru.id/Adji W