blank
Pengunjuk rasa GAPRAK memadati ruas jalan di titik pertemuan jalan Panembahan dan Jalan Dr Wahidin Solo  dalam acara mengawal penyerahan petisi ke Kantor Bwaslu Surakarta, Jumat  (10/5) (Foto: Adji W)

SOLO-Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (GAPRAK) menggeruduk Kantor Bawaslu  Kota Surakarta di jalan Panembahan Solo, Jumat (10/5). Massa dipimpin Ketua GAPRAK Edi Lukito SH  menyampaikan petisi diantaranya menoilak pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU dan memerintahkan untuk mengadili  pelanggar kecurangan . Juga meminta Bawaslu membentuk Tim pencari fakta atas meninggalnya  554 petugas KPPS, Panwas, dan Polisi.

Pantauan Suarabaru.id mengungkapkan, unjukrasa  GAPRAK, berawal datangnya pendukung ke seputar kantor BAWASLU Surakarta di jalan Panembahan no 2 Solo, sekitar jam 13.00 WIB. Di lokasi kejadian  terlihat penyelenggara sudah menyiapkan mobile panggung berikut Sound system di pertemuan Jalan Panembahan 2 dan jalan Dr Wahidin Surakarta.

Pada unjuk rasa yang berlangsung sekitar 90 menit, terlihat sejumlah orator  menggelar orasi. Ditengah berlangsungnya orasi, Ketua GAPRAK Edi Lukito SH didampingi sejumlah pengurus mendatangi Kantor Bawaslu. Kedatangan rombongan  diterima Ketua Bawaslu Budi Wahyono didampingi sejumlah staff. Pertemuan berakhir dengan diserahkannya petisi oleh Ketua GAPRAK Edi Lukito SH kepada Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono.

Ketua GAPRAK Edi Lukito dalam petisi yang disampaikan antara lain menyatakan,  penyelenggaraan Pemilu 2019 belum usai dan sampai saat ini  belum ada hasil yang final dan mengikat. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 diduga terjadi  kecurangan terstruktur, sistematis, massif dan brutal.

Sangat jelas  dan nyata bahwa dalam proses pemilu 2019 teridikasdi ada upaya  dari KPU  ayang menguntungkan koalisi pentahana /01 dan merugaikan koalisi penantang/02. Indikasi kecurangan di antaranya 1.

DPT bermasalah yang jumlahnya mencapai 17,5 juta data pemilih. 2. Terdapat 6,5 juta pemilih yang tidak mendapatkan formulis C6.3. Banyak surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon pentahana/ 01. 4. Terjadi  pencoblosan oleh petugas KPPS .5. Penyimpanan surat suara yang tanpa segel atau tidak sesuai perintah UU Pemilu. 6. Banyak terjadi kesalahan input (human error) , jika bukan manipulasi dalam rekapitulasi peroleh surat suara .

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono ketika menanggapi petisi yang disampaikan GAPRAK mengatakan,  petisi yang diterima akan disampaikan kepada intansi lebih atas dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Karena secara kelembagaan dua instansi dimaksud yang bisa memberikan keputusan. “Terkait dugaan kecurangan di kota Solo, Bawaslu Surakarta siap menerima laporan  dari GAPRAK dan masyarakat,” tandasnya.

Suarabaru.id/Adji W

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini