SEMARANG (SUARABARU.ID) – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare mengungkapkan, dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga senilai Rp 24,7 miliar masih terus berkembang.
Bahkan pihaknya mengungkap adanya tambahan dua tersangka baru, masing-masing berinisial M dan BS, yang merupakan staf BPR Salatiga.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Mereka dalam kasus ini diduga menyalahgunakan uang nasabah. Yang jelas ikut menikmati, karena masih proses penyidikan, kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, kedua tersangka ini diproses dalam berkas terpisah dengan tiga tersangka sebelumnya. Hal ini dikarenakan peran dari masing-masing tersangka berbeda. Untuk nilai kerugian sementara masih sama dengan hasil audit BPK, yakni Rp 24,7 miliar. Namun dimungkinkan ada penambahan kerugian.
Sumurung menambahkan, terkait masa penahanan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi yang merupakan mantan direktur, dan Sunarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit, akan diperpanjang, mengingat masa tahanan akan segera habis, dan berkas akan dilimpahkan bulan depan.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka, Sunarti terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini sekaligus menjadi satu-satunya perkara TPPU yang ditangani Kejati Jateng.
“Sepanjang tahun ini Kejati Jateng menangani delapan perkara korupsi, dan satu TPPU dilakukan tersangka dalam kasus BPR Salatiga ini,” tuturnya.
Dikatakan Sumurung, tim penyidikan Pidsus Kejati Jateng pada Senin (26/7) kemarin telah melakukan penyitaan benda bergerak dan tidak bergerak pada perkara dugaan TPPU yang dilakukan Sunarti. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Jateng dibantu oleh petugas dari Kejari Salatiga, yang didampingi pegawai dari PD BPR Bank Salatiga Wahyu Aryanto, dan kuasa hukum tersangka, Gunawan SH.
Disebutkan bahwa tim penyidik juga melakukan pengecekan gudang di Jalan Argomulyo, Salatiga yang akan dipakai untuk melakukan penyimpanan benda atau barang sitaan.
“Saat ini, benda atau barang bergerak yang sudah masuk dalam gudang penyimpanan sementara yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner TRD warna putih Nopol H 7249 HC tahun 2015 beserta kunci dan STNK, 1 unit mobil Toyota Super Kijang KF 50 pikup warna hitam Nopol H 1924 RB tahun 1992 beserta kunci, STNK, dan kartu uji berkala, 1 unit mobil Mitsubishi FE 104 3298 cc jenis mikro bus warna biru Nopol H 1671 AB atas nama Koperasi Wahana Roda Mulia beserta kunci, STNK, kartu uji berkala, serta kartu jam perjalanan,” bebernya.
Diketahui, selain menahan tersangka di Polrestabes Semarang, Kejati Jateng juga telah mengamankan aset seperti sertifikat tanah dan kendaraan untuk pemulihan ekonomi.
Adapun pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Para petinggi BPR Salatiga tersebut diduga melakukan penyimpangan dana nasabah yang berlangsung selama 2008 hingga 2018.
Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga. Dan aksi tiga tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp 24,7 miliar.
Ning