blank
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy. Foto: Dok/ist

⁸SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah (Jateng) perpanjang penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik hingga 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diambil setelah diberlakukannya PPKM level 4 selama lima hari mulai 21-25 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy menuturkan, penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis (22/7), namun dengan diberlakukannya PPKM level 4, penutupan di 27 pintu exit tol ikut diperpanjang hingga Minggu (25/7).

“Dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) sejak 3-22 Juli 2021, kendaraan yang diputar balik di perbatasan Provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar kabupaten/kota sebanyak 63.989 kendaraan,” ujar Iqbal, Jumat (23/7/2021).

Menurut Iqbal, ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan mulai Selasa (21/7) hingga Minggu (25/7) itu berdasarkan InMendagri No. 22 dan 23 Tanggal 21 Juli 2021, yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan Work Form Home (WFH) 100 persen.

Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel dan non Covid-19, industri harus WFH 50 persen.

Namun untuk sektor kritikal, TNI Polri menjalankan Work Form Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.

“Giat keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi pernikahan ditiadakan, fasilitas umum seperti seni dan olah raga tutup sementara, sedangkan transportasi umum maksimal boleh membawa penumpang 70 persen. Untuk pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen,” jelasnya.

Iqbal menjelaskan, hasil vicon dengan Kabarharkam, ada beberapa poin penekanan dari Presiden, yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.

Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.

Selanjutnya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan prokes ketat, yang pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit dengan physical distancing,” ujarnya.

Terkait stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng, saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Ditreskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen, serta pengisian liquit di rumah sakit.

“Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya bisa sampai ke rumah sakit,” tukasnya.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini