blank
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Karangrayung memantau pembongkaran tratak di tempat hajatan tersebut. Foto: Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satuan Tugas Covid-19 Karangrayung kembali membubarkan hajatan yang digelar warga dengan menggunakan tratak/tenda, Rabu (21/7/2021).

Hajatan tersebut diselenggarakan salah satu warga di Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Karangrayung AKP Sunaryanto bersama jajaran Satgas Covid-19 lainnya mendatangi Desa Mangin.

Sesampainya di lokasi, terdapat tratak berwarna dominasi merah putih terpasang di rumah pemilik hajatan, Munasir. Meski tidak ada pentas hiburan dalam hajatan tersebut, namun petugas tetap melakukan penghentian acara dengan tindakan persuasif.

Kapolsek Karangrayung, AKP Sunaryanto menghampiri pemilik hajatan dan mengajak duduk bersama terkait hajatan yang digelar tersebut.

Dalam penjelasannya, AKP Sunaryanto menerangkan, hajatan mantu tersebut dinilai melanggar SE Bupati Nomor 360/2074/2021 tertanggal 3 Juli 2021.

Terlihat dalam kegiatan ini, protokol kesehatan tidak diterapkan dalam kegiatan hajatan mantu tersebut.

“Pada hari Rabu 21 Juli 2021, sekira pukul 06.30 WIB, petugas Polsek Karangrayung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada acara orang punya hajat mantu Desa Mangin. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melaksanakan koordinasi dengan tim Gugus Covid-19 dan Posko PPKM Mikro Desa Mangin,” ujar AKP Sunaryanto, dalam keterangannya.

Usai melakukan koordinasi, tim langsung bergerak menuju lokasi hajatan dan mendapati adanya tratak dan beberapa warga terlihat tidak menggunakan masker.

“Langsung kita berikan arahan persuasif kepada tuan rumah karena acara ini menyalahi aturan selama pandemi dan melanggar kebijakan pemerintah yang berlaku dan terbaru, yaitu PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Grobogan,” tambah AKP Sunaryanto.

Usai memberikan langkah persuasif, Kapolsek meminta agar pelaksanaan kegiatan hajatan ini cukup sampai pada pelaksanaan ijab qabul setelah itu dilakukan pembongkaran tratak.

Pihak penyelenggara hajatan menyanggupi untuk menghentikan acara tersebut dengan membongkar tratak dan bersedia membuat surat pernyataan.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih saat ini PPKM Darurat masih diterapkan, sehingga kami imbau kepada masyarakat Karangrayung agar menunda kegiatan yang mengundang kerumunan orang,” pungkas AKP Sunaryanto.

Hana Eswe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini