blank
Petugas memberikan sosialisasi PPKM Darurat kepada salah satu pemilik warung. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Magelang dilakukan Rabu malam kemarin. “Bagi warga yang melanggar aturan, kami melakukan teguran secara humanis sambil memberikan sosialisasi PPKM Darurat,” jelas Kasubbag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir SH.

Dia yang ikut terlibat dalam operasi sejak pukul 19.00 sampai 23.00 itu menjelaskan bahwa operasinya di wilayah Kecamatan Muntilan. Intinya melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Bupati (Inbup) Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Aturan itu dimulai sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau rumah makan, pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga yang tidak mengenakan masker.

Kegiatan itu dipimpin Kasi Bintramtib Pol PP Kabupaten Magelang, Isman. Didampingi dia, dan Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Magelang, Ipda Zaenal Arifin. Diikuti anggota TNI enam personel, anggota Polri 10 personel, anggota Satpol PP 10 personel, dan tujuh
anggota Dinas Perhubungan.

Rute kegiatannya, dari Mako Polres Magelang – Jalan Soekarno Hatta Magelang – Jalan Lettu Sugiarno Muntilan – Jalan Gunungpring Muntilan – Makam pesantren Gunungpring – Jalan Pemuda Muntilan dan kembali ke Mako Polres Magelang.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan penertiban terhadap pelanggaran pelaksanaan Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021 sebagai implementasi PPKM Darurat di Kabupaten Magelang. Terutama kepatuhan pelaku usaha restoran atau rumah makan, lapak jalanan, pusat olahraga dan pertokoan, dalam masa PPKM Darurat. Disampaikan bahwa rumah makan tidak boleh menerima konsumen makan di tempat, tetapi hanya melayani delivery Order dan tutup pada pukul 20.00 WIB.

Ditambahkan, petugas juga memberikan teguran dan informasi kepada penjual makanan lapak jalanan dan pemilik pusat olahraga yang belum paham terhadap pemberlakuan PPKM Darurat.

Juga memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, dan yang berkerumun. Mereka diedukasi supaya menerapkan 5 M.

Lalu memberikan selebaran tentang Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021 kepada pengelola usaha, sebagai pedoman pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021 dan menempelkan selebaran tidak melayani makan di tempat, hanya delivery saja.

“Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Eko Priyono

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini