blank
AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak, memberikan keterangan pers saat konferensi pers penangkapan Pelaku penipuan jual-beli tanah, YW (46), Warga Desa Tlogodowo, Wonosalam Demak, Kamis (8/7/2021). Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.ID– YW (46), Warga Desa Tlogodowo, Wonosalam Demak, ditangkap Sat Reskrim Polres Demak, karena diduga menjadi pelaku penipuan jual-beli tanah,.

Modus pelaku adalah membeli tanah dari seseorang dengan membayar uang muka terlebih dahulu. Selanjutnya, tanah tersebut dipecah dan dibuat kapling untuk dijual kembali, namun pelaku tidak melunasi uang pembelian kepada pemilik tanah asal.

“Karena tidak melunasi pembelian, tanah kapling yang telah terjual diminta kembali oleh pemilik tanah asal yang telah terjual. Sehingga pembeli tanah kapling dirugikan oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (8/7/2021).

AKP Agil mengungkapkan, penangkapan tersangka penipuan jual-beli tanah berawal dari laporan korban penipuan H (40), warga asal Pedurungan, Kota Semarang ke Satreskrim Polres Demak. Kebetulan korban sedang bertempat tinggal di Desa Serangan, Bonang.

Tindak pidana penipuan diketahui terjadi pada bulan Mei 2020 lalu di Kantor Notaris Siti Nur Azizah, Bintoro, Demak. Awalnya, tersangka menjual dua bidang tanah kapling yang berlokasi di Kelurahan Mangunjiwan, Demak ukuran 7 X 20 Meter seharga Rp 135.000.000 dan ukuran 8 X 20 meter seharga Rp 155.000.000 kepada korban H (40) pada September 2019 silam.

Korban telah melakukan pembayaran kepada tersangka sebesar Rp 285.000.000 dan sisanya Rp 5.000.000 yang akan dibayarkan setelah pelaksanaan proses Akta Jual Beli (AJB) selesai di Kantor Notaris Siti Nur Azizah.

Setelah menunggu sampai bulan Mei 2020, korban tidak pernah diajak tersangka untuk melakukan proses AJB. “Korban tidak terima dengan perlakuan tersebut. Korbanpun melakukan pengecekan ke Kantor Notaris. Berdasarkan keterangan dari Notaris, tanah kapling yang dibelinya tersebut masih dalam status belum terjual atau masih menjadi pemilik yang lama,” jelas AKP Agil.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW (46) dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Absa

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini