SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat melakukan penertiban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu 4 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan, tindaklanjut penyelidikan itu setelah adanya laporan yang dilakukan pihak Satpol PP.
“Melaksanakan gelar perkara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka,” kata Iqbal, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Diantaranya adalah, ahli pidana dan ahli bahasa.
“Memeriksa 3 orang saksi lain dari Satpol PP yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, dan saksi dari komunitas paguyuban pedagang. Selain itu melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP,” ujar Iqbal.
Saat ini, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
Menurut Iqbal, pihak yang mengintimidasi telah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan,” ucap Iqbal.
Iqbal menyebut, selama PPKM Darurat, pihaknya sudah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.
Ning