blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam masa PPKM Darurat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Inovasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (Silandu).

Silandu sendiri sudah dimiliki Kanwil Kemenkumham Jateng sejak Oktober 2020 lalu, yang menjadi terobosan dimasa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Instruksi tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Silandu merupakan aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan seluruh jenis layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Jateng, dari 11 unit eselon 1,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, masyarakat dengan mudah bisa mengakses melalui handphone, laptop atau PC dari rumah, dengan membuka silandu.kemenkumham.go.id

“Meskipun penerapan PPKM Darurat telah diberlakukan, namun pelayanan publik di Kanwil Kemenkumham Jateng tidak boleh berhenti,” tandas Yuspahruddin.

“Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, petugas Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan WFH 100%, namun pelayanan tidak boleh berhenti,” kata dia.

Untuk itu pihaknya memberikan solusi kepada masyarakat penerima layanan dengan aplikasi Silandu. “Kami memberikan layanan untuk masyarakat tanpa harus mendatangi kanwil. Masyarakat cukup ditempatnya masing-masing, dan kami melayani dengan aplikasi Silandu ini,” sambungnya.

Menurutnya, hingga saat ini sekitar 30 ribu masyarakat telah mengakses dan memanfaatkan aplikasi Silandu, sejak diluncurkan pada tahun lalu.

Dengan menjalin sinergitas dan kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, aplikasi ini telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jateng, sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat kabupaten/kota di Jateng.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini