SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat.
“Masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru (masa PPKM darurat) yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api,” kata Kepala Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam keterangan pers resmi PT KAI yang dikirim Jumat (2/7/2021).
Menurut Kris, nantinya akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan dikembalikan 100%.
Lebih jauh Kris menegaskan, PT. KAI mendukung semua langkah yang diambil oleh pemerintah melalui kebijakan PPKM darurat demi kebaikan bersama.
“Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” katanya.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Hery Priyono