TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 18 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan kedapatan berada dalam satu kamar di tempat kos diamankan ke kantor Satpol PP Kota Tegal. Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukan identitas maupun keterangan resmi saat petugas Satpol PP menggelar operasi yustisi pada Kamis (17/6/2021).
Dalam razia petugas mendapati 2 laki-laki dan satu perempuan di salah satu tempat kos. Petugas juga mendapati, 2 perempuan dan 1 laki-laki di tempat kos yang berbeda.
Selain itu, petugas juga mendapati pasangan yang tidak resmi lainnya. Dan sejumlah remaja juga diamankan karena diduga habis melakukan pesta miras.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Tegal Farikhin mengatakan razia digelar di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Barat.
“Hari ini, kita menggelar razia kos-kosan di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat,” katanya.
Farikhin mengatakan, mereka yang diamankan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Razia ini kita gelar untuk mencegah hal-hal negatif yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” pungkasnya.
Nino Moebi