KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polres Magelang berhasil mengungkap peristiwa jambret kalung emas terhadap seorang anak usia balita yang sedang bermain sepeda bersama teman- temanya. Penangkapan tersangka dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, Selasa (15/6/2021).
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan menyebutkan, pelaku yang telah ditangkap merupakan penjual ikan keliling yang saat kejadian sedang berkeliling membawa dagangan ikan.
“Tersangka berinisial R alias Opik (32) warga RT 17, RW 8, Dusun Kembangan I, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Dipaparkan, kejadiannya pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu korban tengah naik sepeda kecil dihampiri oleh pelaku. Pelaku melihat korban memakai kalung emas.
Kemudian kalung yang dipakai korban diambil dengan cara ditarik paksa dan dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36). Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.
Mendapat laporan tersebut beberapa saat kemudian petugas segera merespon. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi.
“Dari bahan keterangan yang berhasil didapatkan penyidik , akhirnya kurang dari 24 jam tepatmya Minggu 13 Juni 2021 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap,” terang Alfan.
Alfan menjelaskan, dari pengungkapan peristiwa itu dilakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku.
“Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun pidana penjara”, pungkasnya.
Eko Priyono