JEPARA (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh instansi pemerintah kecuali karyawan RSUD R.A Kartini, Puskesmas, dan instansi yang secara langsung menangani upaya pencegahan Covid-19.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE), Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Nomor 800/2224 tentang Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home), Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 8 Juni 2021.
Dalam surat tersebut, pemberlakukan WFH ini dimulai Rabu, 9 hingga 30 Juni 2021. Ada 8 ketentuan lain, dalam surat edaran tersebut. Untuk kewenangan teknis pengaturan WFH diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai dengan urgensinya dengan ketentuan dalam setiap instansi, ASN yang melaksanakan WFH sebanyak 25 persen.
“Selama menjalankan WFH, ASN wajib berada di rumah untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan serta mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinasi. Sehingga produktivitas kinerja tetap berjalan efektif,” kata Edy, Senin (8/6/2021).
ASN yang masuk kerja wajib melakukan face print sesuai jam kerja, sedangkan ASN yang melaksanakan WFH tetap membuat Laporan Kinerja Harian (LKH). Khusus bagi mereka yang berdomisili atau tingggal di Kabupaten Kudus diberikan kesempatan WFH selama pelaksanaan berlangsung.
Untuk pengawasan dan pengendalian tingkat kedisiplinan ASN selama WFH, diserahkan kepada kepala OPD maisng-masing sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pemberlakukan WFH ini, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara. Satgas Covid-19, memprediksi puncak kenaikan kasus Covid ini akan terjadi pada pertengahan bulan Juni. Prediksi ini didasarkan pada angka Positivity Rate dalam sepekan terakhir yang selalu di atas angka 30 persen.
Hadepe