JEPARA (SUARABARU.ID) – Pada peta risiko penyebaran Covid-19 di portal Satgas Penanganan Covid-19 Jepara sampai Sabtu ( 5/6-2021) jam 12.24 Wib masih terpasang Jepara berada pada zona orange atau zona risiko sedang. Update data tersebut dilakukan pada tanggal 30 Mei 2021.
Namun senyatanya Jepara sejak tanggal 3 Juni lalu telah masuk di zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah dengan skore 1,76. Dengan skore tersebut Jepara menempati urutan ke tujuh daerah dengan zona merah.
Posisi tertinggi diduduki Kudus dengan skore 1,16. Sementara kedua Grobogan (1,55), dan berikutnya adalah Sragen (1,62), Pati ( 1,71) Brebes (1,72) , Demak (1,74 ) serta Tegal diurutan ke delapan dengan skore 1,78.
Berdasarkan catatan SUARABARU.ID zona merah berdasarkan pedoman yang berlaku dari Kemenkes RI nilai skorenya 0- 1,80. Dengan demikian Jepara dengan skore 1,76 telah masuk pada zona merah.
Zona risiko tersebut ditetapkan berdasarkan 14 parameter dengan melakukan skoring terhadap masing-masing indikator. Indikator tersebut adalah epidemiologi yang memiliki 10 perameter penilaian, indikator surveilans kesehatan masyarakat 2 parameter penilaian dan hingga indikator pelayanan kesehatan yang mencakup 2 parameter penilaian.
Sementara Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali yang diminta tanggapannya terkait dengan peta zona risiko Covid-19 Jepara yang kembali ke zona merah sejak Jumat malam sampai berita ini ditulis Sabtu siang belum memberikan jawaban.
Ayo bersama cegah
Harapan untuk dapat mencegah penyebaran covid-19 datang dari berbagai kalangan. “Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebarannya Covid-19 dengan melakukan 5 M yaitu kebiasaan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan kontak fisik, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas. Ada atau tidak ada aparat,” ujar Ahmad Muinif seorang pegiat budaya Jepara
“Suka tidak suka 5 M ini harus menjadi perilaku baru kita. Kita jangan sampai hanya menyerahkan kepada pemerintah tetapi masyarakat harus bangkit bersama-sama melawan Covid-19 dengan membudayakan gerakan 5 M ,” ujar Ingga Tejo Suroto yang aktif dalam kegiatan kebudayaan di Jepara.
Sementara para pemangku kepentingan di bidang kesehatan diharapkan dapat melakukan 3 T yaitu testing, tracing dan treatment secara sungguh-sungguh. Termasuk mempersiapkan pelayanan kesehatan bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19. Harapannya para pemangku kepentingan lain juga turut terlibat secara aktif. “Juga pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Tigor Sitegar.
Hadepe – ua