GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 112 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB menerima remisi khusus Idul Fitri. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan shalat Ied yang diselenggarakan di Masjid At Taubah, Kamis (13/5/2021).
Kepala Rutan Kelas IIB Purwodadi, Solichin. Kepada wartawan, Solichin mengatakan dari 205 WBP yang menghuni rutan, 112 diantaranya mendapatkan remisi khusus.
“Dalam rangka Idul Fitri 1442 H, sebanyak 112 warga binaan rutan kelas IIB Purwodadi menerima remisi khusus idul fitri atau RKIF. Remisi yang diberikan kepada WBP ini berkisar pemotongan masa tahanan 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan. Ada 27 orang yang menerima remisi 15 hari, 81 orang untuk potongan masa tahanan satu bulan. Kemudian, dua orang untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang untuk remisi dua bulan. Total seluruhnya 112 WBP,” ujar Solichin.
Para WBP yang mendapatkan remisi ini merupakan mereka yang pernah tersandung dalam berbagai kasus. Di antaranya, narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, kesehatan, human trafficking, penggelapan, perampokan, pembunuhan, penipuan, kesusilaan, pemerasan, penadahan, psikotropika dan lain-lain.
“Jumlah pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H sebanyak 112. Jumlah remisi yang terbit sama dengan jumlah usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” tambah Solichin.
Dikatakan Solichin, saat ini jumlah penghuni WBP Rutan Kelas IIB Purwodadi teridir dari 160 orang narapidana, 43 tahanan di Rutan dan dua orang tahanan di Polres Grobogan.
“Kami berharap, dengan remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada112 WBP ini dapat membuat mereka semakin lebih baik lagi. Dengan demikian, mereka memiliki kemauan untuk menjadi orang yang lebih baik, sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
Hana Eswe