KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen memusnahkan sebanyak 215 Kilogram serbuk petasan dengan meminta bantuan Tim Gegana Brimob Polda Jateng di kawasan Puslitbang TNI AD atau di bibir Pantai Setrojenar Buluspesantren.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang cukup berbahaya itu.”Pemusnahan kita serahkan kepada Tim Gegana Brimob Polda Jateng,”jelas AKBP Piter Yanottama, Kamis (6/5).
Kegiata Pemusnahan serbuk petasan itu dilaksanakan setelah digelar rilis pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, Rabu (5/5) di depan Pendopo Bupati.
Teknis pemusnahan dilakukan secara 6 tahap untuk menghindari ledakan besar. Mula-mula serbuk petasan ditabur di atas pasir memanjang kurang lebih sepanjang 20 meter secara zig-zag. Selanjutnya obat itu dinyalakan menggunakan percikan listrik yang dikorlestkan melalui jarak aman.
“Tempat tersebut steril jauh dari masyarakat, dan dapat diantisipasi dengan baik efek dari kegiatan pemusnahan ini,” imbuh Kapolres.
Dari pemusnahan tersebut, AKBP Piter Yanottama berharap dapat berimplikasi positif terhadap situasi Kamtibmas di wilayah Kebumen lebih kondusif. Namun demikian, meski barang bukti telah dimusnahkan, KKYD dengan sasaran minuman keras dan petasan masih terus digencarkan Polres Kebumen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sehari sebelumnya (5/5) Polres Kebumen telah melakukan Pemusnahan secara simbolis barang bukti hasil KKYD yang ditingkatkan baik hasil miras maupun serbuk petasan di kompleks Alun-alun Kebumen setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2021.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyatakan, barang buktu yang dimusnahkan adalah hasil KKYD serentak yang digelar selama bulan Ramadan dari tingkat Polres hingga 26 Polsek jajaran Polres Kebumen.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika menyebar ke masyarakat biasa mengakibatkan potensi konflik di tengah masyarakat, serta tindak pidana,” jelas AKBP Piter didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minunan keras (miras) dengan rincian Anggur Putih 143 botol, Anggur Kolesom 276 botol, Anggur Merah 572 botol, Anggur 500 sebanyak botol, Mension 98 botol, Vodka 525 botol, Bir 387 botol, Miras jenis Ramuan 421 liter dan Ciu 432 liter.
Pemusnahan secara simbolis, Forkopimda memecahkan botol Miras di dalam drum.
Selanjutnya untuk pemusnahan petasan dan serbuk petasan dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng yang dilaksanakan di pantai Setrojenar Buluspesantren. Barang bukti yang dimusnahkan Brimob meliputi, 5.034 petasan, 215 Kg serbuk petasan dan 39 lembar sumbu petasan.
Komper Wardopo