KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan kembali penegakan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda sesuai dengan Perbub Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Penegakan Perbub No. 41/2020 akan digencarkan hingga Lebaran 2021 karena kerumunan kembali meningkat,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Selasa (4/5).
Jika masih ditemukan pelanggaran, kata dia, sanksi kerja sosial hingga denda kembali diberlakukan.
Ia menyebutkan tempat-tempat yang akan menjadi sasaran, yakni lokasi yang kerap dijadikan tempat berkerumun, seperti Alun-Alun Kudus maupun Balai Jagong.
“Ketika ditemukan kerumunan, akan langsung dibubarkan,” katanya menegaskan.
Satpol PP setempat sudah melakukan operasi mulai Senin (3/5) malam di sebuah pusat perbelanjaan di Kudus. Di tempat ini, tercatat enam orang terjaring, kemudian diberi sanksi sosial.
“Mereka tidak memakai masker dan memilih untuk menjalankan sanksi sosial,” ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo memandang penting pengetatan kembali terhadap kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan karena mulai banyak yang tidak memakai masker saat di luar rumah.
Kerumunan juga mulai terjadi, seperti di Alun-Alun Kudus dan kawasan Balai Jagong sehingga perlu diambil tindakan agar tidak sampai terjadi penularan virus corona.
Ant-Tm