KENDAL(TERASMEDIA.ID)- Pemerintah Kabupaten Kendal melaunching Layanan Panggilan Darurat 112 bebas pulsa (gratis) untuk melayani warga dalam situasi gawat darurat (emergency), di Paringgitan Kabupaten Kendal, Senin(03/05/2021).
Layanan Panggilan Darurat nomor tunggal 112 ini, merupakan bagian dari program Kendal menuju Smart City.
Saat ini nomor tunggal 112 sudah bisa dihubungi melalui handpone masing-masing dan melalui provider apapun.
Warga yang melapor agar dilayani dengan baik dan respon cepat oleh petugas, serta sesegera mungkin ditangani/ditindaklanjuti.
“Layanan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan tepat,” Kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Menurut Dico, kehadiran panggilan nomor darurat 112 di Kabupaten Kendal ini layaknya nomor panggilan darurat 911 di Amerika.
Apalagi panggilan darurat 112 milik Kabupaten Kendal ini langsung terhubung ke operator Diskominfo Kendal, sehingga lebih cepat.
“Ini harus menjadi kewajiban semua OPD untuk mendukung kegiatan dimaksud. Artinya kegiatan ini bukan mengambil tupoksi OPD lain. Karena merupakan shortcut (jalan pintas) bagi petugas agar informasi cepat tersampaikan, harusnya semua OPD bisa bergabung disini,” ujar Dico.
Karena panic button itu bukan hanya untuk kebakaran saja, mungkin ada kendala lain seperti warga kesulitan mengatasi hewan liar dan kegawatdaruratan yang lainnya.
Oleh karenanya, Dico menekankan kepada semua OPD dan instansi terkait untuk bisa responsif menerima aduan yang masuk, sehingga fasilitas layanan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga agar dapat memandu melakukan tindakan- tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor.
Cara ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Saya mengharapkan agar layanan darurat 112 dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainan, iseng dan lain-lainnya. Hal ini akan dilakukan sanksi terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukanya,”harap Dico.
Pada kesempatan ini, Dico mengharap sosialisasi dilakukan secara intensif kepada masyarakat luas agar masyarakat Kendal mengetahui tentang layanan darurat 112 ini dan dapat memanfaatkan program ini disaat membutuhkan.
Selanjutnya, kepada Petugas Kedaruratan agar selalu Stanby di posko selama 24 jam secara bergantian (shift), layanan 112 tidak boleh kosong.
“Dengan melakukan respon cepat, beberapa menit petugas sudah sampai lokasi dan segera mendapat penanganan sesuai laporan,” pungkas Dico. Agung-mm