SLAWI (SUARABARU.ID) – Sedikitnya delapan travel gelap dari asal arah Jakarta yang hendak menuju Banyumas, Jawa Tengah diamankan karena terjaring operasi Pengetatan Pemudik Awal (PPA) di jalur selatan, Pos Klonengan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Minggu (2/5/2021).
Operasi Pengetatan Pemudik Awal digelar oleh jajaran Sat Lantas Polres Tegal, bersama TNI dan instansi terpadu, Dishub dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tegal, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tegal, Kompol Herrieyanto didampingi Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra.
“Ada 20-30 kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat sehat dan surat jalan yang diijinkan diminta untuk putar balik kearah asal Jakarta atau ke arah tujuan asal,” kata Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra
Dwi mengungkapkan, ada juga beberapa kendaraan pribadi yang melengkapi kelengkapan surat keterangan sehat dan surat ijin jalan dengan cap serta tanda tangan basah untuk bisa melanjutkan perjalanan ke arah tujuan.
“Kita amankan delapan travel gelap. Tindakan tersebut agar dikemudian hari tidak digunakan untuk mengangkut penumpang kembali,” tutur AKP Dwi Himawan Chandra.
Selain mengamankan delapan armada travel gelap, petugas gabungan juga melakukan tes rapid antigen terhadap sekira 40-50 orang dari random sampling khsususnya dari masing-masing kendaraan atau penumpang diambil uji petik dua penumpang dengan hasil negatif.
Untuk kendaraan yang disinyalir menjadi sarana angkut atau travel gelap ketika memang tidak dilengkapi dengan keabsahan surat seperti peruntukannya
kedapatan bukan untuk kepentingan keluarga diberikan surat tilang.
“Dengan surat tilang itu untuk sementara akan kita kandangkan kendaraan sampai batas waktu sidang yang telah ditentukan,” ungkap AKP Dwi Himawan.
Operasi Pengetatan Pemudik Awal juga mendapati kendaraan odong-odong yang sarat penumpang tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Semua penumpang yang didominasi ibu-ibu dan anak-anak tidak ada yang memakai masker.
Sang pengemudi travel gelap Arifudin (26) mengatakan, dari Jakarta dengan kendaraan kapasitas 20 kursi diisi 15 penumpang menuju daerah tujuan Banjarnegara, Jawa Tengah.
Arifudin mengaku dirinya sebelumnya juga bernasib sama, terkena operasi di wilayah Bekasi dan dua malam kendaraannya sempat di kandang.
“Dari Jakarta kemarin sudah dilarang sih, dari Karena kendaraan sudah ditebus disuruh pulang. Eh…disini ketangkep lagi. Saya bawa penumpang karena buat angkos,” tutur Arifudin.
Sementara di lokasi yang sama Satpol PP Kabupaten Tegal, telah menindak pengendara sedikitnya 76 pelanggar protokol kesehatan.
“Dari 76 pelanggar prokes, 50 pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp 10 ribu per orang. Sedangkan 26 orang memilih untuk denda sosial dengan menyanyikan lagu kebangsaan,” kata Kasi Bimwaslu (Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan) Satpol PP Kabupaten Tegal, Solehudin.
Nino Moebi