TEGAL (SUARABARU.ID) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tegal, mempersoalkan munculnya kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal yang mengatur tentang pungutan pajak terhadap hiburan malam seperti tempat karaoke, discotik dan sejenisnya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin di kantornya Jumat (23/4/2021).
Habib Ali yang juga Ketua DPC PKB Kota Tegal tidak setuju atas munculnya Perwal yang mengatur penarikan retribusi terhadap tempat hiburan malam.
“Perihal penghapusan retribusi pajak hiburan malam sudah ada dalam Perda Kota Tegal. Jadi kalau itu muncul di Perwal yang mengatur tentang pungutan hiburan malam, kita Fraksi PKB DPRD Kota Tegal tidak setuju. Perwal sendiri starusnya kan dibawah Perda. Kena dipaksakan,” tanya Habib Ali.
Habib Ali mengungkapkan, Kota Tegal sudah punya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Nomor Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah untuk pajak hiburan malam sperti discotik, karaoke, panti pijat dan sejenisnya sudah dihapus.
“Adanya Perwal yang mengatur tentang itu kita tidak diberitahu. Dan saat pembahasan di Bapemperda terkait draf tentang perubahan dua Raperda Nomor 5 Tahun 2011 tidak kami bahas,” kata Habib Ali.
Apabila draf Perda Kota Tegal perubahan Nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak hiburan malam tetap dilanjutkan maka, kami dari Fraksi PKB akan melakukan workout.
“Namun setelah sepakat bahwa draf Perda yang mengatur pajak hiburan malam tidak dajukan,” pungkas Habib Ali.
Nino Moebi