MAGELANG (SUARABARU.ID)- Polres Magelang Kota melakukan penandatanganan kesepakatan dengan PT Pos Indonesia Kantor Magelang untuk pengiriman surat konfirmasi bukti pelanggaran lalu lintas elektronik.
Penandatanganan tersebut dilakukan antara Plt Kapolres Magelang Kota AKBP Fidelis Purna Timoranto dengan Kepala Kantor Pos Magelang Herwan Agus Susilo.
“ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement atau tilang elektronik ) merupakan program prioritas 100 hari Kapolri di bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Program ini diluncurkan secara nasional pada 23 Maret lalu,” kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP Fidelis Purna Timoranto.
Fidelis mengatakan, penggunaan tilang elektronik ini dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar.
Sehingga diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan menekan jumlah pelanggaran lalu lintas
Menurutnya, dengan jumlah pelanggaran yang dapat ditekan, diharapkan dapat terciptanya masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas. Yakni, tanpa harus ada petugas kepolisian di lapangan.
Ia menambahkan, tilang elektronik ini tidak dapat berjalan tanpa ada kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Kantor Pos.
Khususnya pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas dari hasil rekaman kamera pengawas di beberapa lampu pengatur lalu lintas dan juga kamera portable penindakan kendaraan bermotor (kopek).
Kepala Kantor Pos Magelang, Herwan Agus Susilo mengatakan, pihaknya siap membantu pihak kepolisian, dalam pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Ia mengatakan, pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos tersebut, tidak hanya untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang. Bahkan, untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Jangkauan kami dalam pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ini tidak hanya wilayah Kota dan Kabupaten Magelang saja, melainkan bisa menyeluruh di wilayah Indonesia,” katanya.
Yon