TEGAL (SUARABARU.ID) – Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyatakan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko maka, menunjukkan pemerintah telah menegakkan hukum di atas segalanya.
Hal itu disampaikan oleh Deputy 2 Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob usai
Yasonna Laoly manyampaikan putusan dalam konferensi pers daring, Rabu, (31/3/2021).
“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menegakkan hukum di atas segalanya,” kata Mehbob.
Lebih lanjut Mehbob mengatakan, bahwa putusan Menkumham menjadikan pendidikan politik bagai bangsa Indonesia.
“Bahwa dalam berpolitik kita harus menjaga etika moral dan aturan, jangan menggunakkan cara bar-bar yang merusak demokrasi,” ungkap Mehbob.
Mehbob mengungkap alasannya ditolak. Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkumham terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi pihak KLB.
“Dokumen yang belum dilengkapi antara lain perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC,” kata Mehbob mengutip putusan Menkumham.
Dengan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak maka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih merupakan Ketua Umum Demokrat yang sah merujuk SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2020.
“Sedangkan Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan tidak sah,” pungkas Mehbob.
Nino Moebi