blank
Tim Verifikasi disertai Alim Sugiantoro saat melakukan pemetaan zona, sehubungan ditetapkannya Bukit Pandawa sebagai titik geoheritage oleh pemerintah pusat melalui Badan Geologi Kementerian ESDM.(foto: dok)

SLEMAN (SUARABARU.ID) – Salah satu kawasan geoheritage di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ternyata berada di dalam kompleks perumahan bersubsidi Godean Jogja Hills (GJH), Dusun Jering Sidorejo Kabupaten Sleman, DIY.

Tepatnya warisan geologi langka itu berada di kawasan Gunung Wungkal atau sering disebut sebagai Bukit Pandawa, yang sekarang ini secara kebetulan berada di kompleks GJH.

Sebelum dijadikan kompleks perumahan, dulunya daerah tersebut merupakan kawasan perbukitan yang sangat sepi, walaupun lokasinya tidak begiutu jauh dari kota.

Ketetapan mengenai Bukit Pandawa merupakan salah satu atau masuk daftar 20 kawasan geoheritage di DIY, diungkapkan langsung oleh  Tim Verifikasi Kawasan Cagar Alam Geologi dan Warisan Geologi DIY.

‘’Surat Keputusan Pemerintah Pusat sudah ada, dan segera diserahkan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Rencananya 22 Maret nanti akan diserahkan,’’ ungkap Dr C Prasetyadi yang Rabu (17/03/2021) memimpin rombongan Tim Verifikasi Kawasan Cagar Alam Geologi dan Warisan Geologi DIY meninjau Gunung Pandawa.

Kedatangan Tim Verifikasi tersebut untuk melakukan pemetaan zona, sehubungan ditetapkannya Bukit Pandawa sebagai titik geoheritage oleh pemerintah pusat melalui Badan Geologi Kementerian ESDM.

Rombongan juga disertai Guru Besar sekaligus Peneliti Senior Geologi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Yogyakarta, Prof Bambang Pratistho, beserta perwakilan dari instansi terkait Pemda DIY dan Sleman.

blank
Alim Sugiantoro di Kantor Godean Jogja Hills (GJH). (foto: sb)

Penetapan Zonasi

Ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Dewi Sri Sejati, Alim Sugiantoro selaku pemilik kawasan, Dr Prasetyadi mengungkapkan pentingnya penetapan zonasi untuk kawasan geoheritage. Dengan ketetapan itu ke depan semua pihak diharapkan dapat lebih memahami dan bersama-sama menjaga kawasan sebagai salah satu pusaka bumi.

Menurut Prasetyadi, kawasan itu sudah diakui oleh negara. Ada enam titik yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusaka bumi, sebagai warisan geologi. Namun Pemerintah hanya menetapkan titiknya. Kawasan penyangga dan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemda DIY dan Pemkab Sleman.

Untuk selanjutnya, Tim berkoordinasi dengan pemilik lahan dan warga. “Kami selaku tim ahli sangat berterima kasih kepada Pak Alim selaku pemilik lahan yang sudah berinisiatif menjaga enam titik tadi.’’

‘’Sudah ada usaha untuk nyengker (menandai) dengan membuatkan pagar-pagar pengaman sehingga titik-titik pusaka bumi tidak diganggu untuk kepentingan lain, meskipun ini berada di dalam kawasan perumahan,” katanya.

Sebagai kawasan geoheritage, Bukit Pandawa lazimnya juga memiliki zona inti, penyangga dan zona pengembangan. Dan dalam pertemuan dengan Alim Sugiantoro sebagai pemilik kawasan, enam titik yang ditunjuk pemerintah dan perbukitannya ditetapkan sebagai zona inti. Sedangkan kawasan taman dan sebagian ruas jalan di pinggir Bukit Pandawa direncanakan sebagai kawasan penyangga.

Zona pengembangan, apabila dimungkinkan akan mencakup kawasan-kawasan di sekitarnya dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas, termasuk akses kepariwisataan.

“Ini tahapnya baru pembicaraan awal dulu. Kira-kira pemetaannya seperti itu. Detailnya nanti kita bicarakan lagi bersama Pemda dan pemilik lahan. Jangan sampai penetapan geoheritage ini merugikan pemilik lahan yang sudah rela dan berkontribusi bagi lahirnya kekayaan geologi ini’’.

‘’Pertanyaannya, apakah kalau ditetapkan sebagai zona inti kemudian pemilik lahan tidak bisa memanfaatkan untuk kepentingan umum? Tentu bisa. Sepanjang tidak tidak merusak bentangan alamnya. Misalnya membuat gazebo untuk mendukung pariwisata dan juga aktivitas penelitian tidak masalah. Jadi sekali lagi, ini rembugan (pembicaraan) awal. Peta detailnya kita diskusikan kemudian,” tandas Dosen Geologi UPN Yogyakarta itu.

Muncul Setelah Perumahan

Prasetyadi mengakui, titik geoheritage muncul setelah kawasan itu dibuka untuk pembangunan perumahan. Dengan demikian dapat dimaklumi apabila zona penyangga nantinya juga menyesuaikan kondisi yang sudah terjadi dan dibuka untuk kawasan permukiman.

Kalau mau dibilang ideal, tentu tidak, sebab kawasan ini sudah dibangun perumahan. Telah dibangun dulu, baru ketahuan sebagai aset geologi yang sangat bagus. Jadi tentu solusinya win-win.’’

‘’Yang penting kita masih bisa menyelamatkan kekayaan geologi ini, kemudian memberdayakan dan memuliakan untuk masyarakat. Kita hanya akan mengkonservasi zona inti dan zona penyangga saja,” ungkapnya.

Gunung Api Purba

Prof Bambang menambahkan, Bukit Pandawa spesial karena batuan dioritnya sangat tua. Usia batuan di sini, diperkirakan 40-an juta tahun.

Waktu dulu merupakan dasar laut. Terbukti ada endapan dasar laut dan bagian dari aktivitas gunung api purba.

“Batuan di bukit ini sangat penting untuk melacak jejak sejarah terbentuknya daratan, khususnya Pulau Jawa. Bukit tersebut harus dilindungi agar jangan sampai ditambang. Saat ini sudah sangat tertata dan indah.’’

‘’Orang bisa datang ke sini dalam rangka keilmuan. Tidak perlu lagi kita membuat laboratorium, karena Bukit Pandawa ini sudah menjadi laboratorium alam. Aset yang secara tidak sengaja ditemukan setelah kawasan ini dibuka untuk perumahan,” kata Bambang.

Direktur Utama PT Dewi Sri Sejati selaku pengembang kawasan permukiman Godean Jogja Hills, Alim Sugiantoro, mengaku senang terkait pengajuan Bukit Pandawa sebagai kawasan geoheritage.

Sejak awal menemukan, dia sudah berkoordinasi dengan tim dari UPN Veteran Yogyakarta untuk mengusulkan Bukit Pandawa sebagai geoheritage di DIY.

“Ini kan menarik dan saya merasa ini sangat penting untuk keilmuan. Sayang kalau sampai hilang, karena menurut kawan-kawan di UPN, batuan di sini sangat langka dan unik. Sudah tentu sangat menarik untuk kawan-kawan di kampus yang membidangi geologi,” kata Alim.

Alim Siap Berunding

Alim juga siap berunding dengan UPN, Pemda DIY serta Pemkab Sleman untuk memelihara dan memuliakan Bukit Pandawa sebagai salah satu kawasan geoheritage. Dia terbuka dan ikut berkomitmen menjaga kawasan itu sebagai kekayaan alam, demi kepentingan keilmuan dan kepentingan masyarakat banyak.

“Saya siap bekerja sama dengan Pemda DIY dan Pemkab Sleman mengoptimalkan kawasan ini untuk kepentingan semua pihak. Terutama kepentingan keilmuan dan kepentingan kepariwisataan, yang muaranya untuk masyarakat luas,” katanya.

Menurut dia, warga penghuni Godean Jogja Hills juga perlu diajak berembuk menentukan zona dan titik yang jelas, sehingga semua terakomodasi dengan baik.

“Syukur kalau penetapan sebagai kawasan geoheritage ini juga mengangkat perumahan bersubsidi ini menjadi kawasan elite karena lingkungannya berkembang dengan baik,” ungkap Alim yang juga Ketua Penilik (Demisioner) Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jatim.

sb