blank
Plt Kepala DPUPR Wonosobo Esti Mulyanto menandatanganani kegiatan DAK tahun 2021. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kegiatan pembangunan dana alokasi khusus (DAK) bidang air minum dan sanitasi bertujuan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan infrastruktur dasar, berupa akses air minum dan pengelolaan sanitasi yang layak, dengan tata kelola yang baik, dan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kegiatan DAK bidang air ninum dan sanitasi Kabupaten Wonosobo tahun 2021, bertempat di halaman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo.

Afif Nurhidayat menyampaikan sasaran yang ingin dicapai pemerintah daerah dengan dilaksanakannya kegiatan DAK bidang air minum dan sanitasi adalah tersedianya sarana prasarana air minum dan sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang berkualitas, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

“Juga meningkatnya kemampuan masyarakat dalam penyelenggaraan infrastruktur. Memperluas upaya pembangunan dan penanganan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi. Meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan dan terlaksananya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang partisipatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan DAK bidang air minum dan sanitasi ini, imbuh dia, dilaksanakan secara swakelola dengan berbasis pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel.

“Di mana pelaksanaannya harus selalu mengedepankan asas keterbukaan dalam setiap pengambilan keputusan, dalam pengelolaan kegiatan, dan pengelolaan keuangan,” ungkap Afif.

Dia juga berharap jajaran pemerintahan desa dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif bagi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Mendukung dan mendampingi masyarakat agar pelaksanaan Kegiatan DAK bidang air minum dan sanitasi di desa sasaran yang telah ditetapkan dapat sesuai dengan pedoman pelaksanaan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara KKM/KSM dengan PPK Kegiatan DAK bidang air minum dan sanitasi tahun 2021, maka proses selanjutnya dari kegiatan ini, yaitu pelaksanaan pembangunan fisik, bisa segera dilaksanakan.

Ada Kebersamaan

blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memberikab sambutan usai penandatanganan kegiatan DAK tahun 2021. Foto : SB/Muharno Zarka

Atas nama Pemkab Wonosobo, Afif menghimbau semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat bersama-sama membangun kerjasama yang baik.

“Saya harap semua pihak yang terlibat dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan dengan penuh semangat dan kejujuran yang tinggi, serta mengedepankan musyawarah dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan,” tegasnya.

Sehingga diharapkan dapat terwujud hasil terbaik yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Wonosobo, Esti Mulyanto menambahkan rangkaian kegiatan DAK air minum dan sanitasi tahun 2021 telah dimulai sejak disetujuinya rencana kerja DAK bidang air minum dan sanitasi di Wonosobo, untuk 15 Desa penerima DAK air minum dan 31 desa penerima DAK sanitasi.

Di mana terdapat 6 desa yang mendapatkan 2 kegiatan sekaligus yaitu Desa Kaliwuluh, Batursari, Kayugiyang, Menjer, Reco dan Pagerejo.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Kabupaten pada tanggal 1 Februari 2021 yang secara resmi menugaskan Tenaga Fasilitator Lapngan (TFL) untuk mendampingi proses sosialisasi desa di seluruh lokasi penerima kegiatan, yang dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja masyarakat (RKM) oleh KKM dan KSM.

Setelah penyusunan RKM selesai, dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara PPK dan KKM/KSM, yang menandai dimulainya proses pembangunan fisik mulai hari ini tanggal 16 Maret 2021, direncanakan selama 150 hari kalender sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021.

Sharing APBDes

Esti juga menyampaikan anggaran kegiatan DAK bidang air minum dan sanitasi Wonosobo tahun 2021 bersumber dari dana APBN sebesar Rpb16.595.000.000, dengan rincian, DAK Air minum sebesar Rp 6.435.000.000, DAK sanitasi sebesar Rp 10.160.000.000.

Selain anggaran dari APBN, pada tahun ini desa-desa penerima kegiatan DAK juga menganggarkan sharing dari APBDes minimal 10 persen dari anggaran DAK yang diterima.

Total anggaran dapat terhimpun APBDes sebesar Rp 2.670.200.000, dengan rincian, DAK air minum sebesar Rp 908.800.000, DAK sanitasi sebesar Rp 1.761.400.000.

Sementara Target Capaian pada kegiatan ini adalah DAK Air Minum membangun sebanyak 2.384 sambungan rumah air minum dengan rincian dari dana APBN 1.934 SR dan dari dana APBDes 450 SR.

DAK Sanitasi membuat sebanyak 2.399 sambungan rumah sanitasi dengan rincian dari dana APBN 2.012 SR dan dari dana APBDes 387 SR.

Pelaksanaan kegiatan DAK Air Minum dan Sanitasi Tahun 2021 dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Masyarakat, dimana semua kegiatan dilakukan sendiri oleh masyarakat yang diwakili oleh KKM/KSM dengan pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Adapun proses yang dilakukan adalah perencanaan, pelaksanaan dan juga termasuk dalam proses pengadaan bahan dan material yang akan digunakan untuk pembangunan.

“KKM/KSM wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Pemerintahan Desa dan PPK melalui Tim Teknis DAK agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses sampai dengan serah terima pekerjaan,” pungkasnya.

Muharno Zarka