KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Nasib sial dialami PP (19) wanita cantik pemandu lagu (PL) di Kebumen. Dia menjadi korban penipuan saat melakukan kencan dengan laki-laki hidung belang inisial TE (32), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.
Lantaran tergiur ingin memiliki mobil city car, perempuan warga Desa Tambaksari , Kecamatan Kuwarasan, ini tidak menyangka akan menjadi korban penipuan saat bertemu TE, yang mengaku seorang chef (juru masak), sewaktu berkencan di sebuah hotel di Kebumen pada September 2020.
Bukannya memperoleh mobil yang diimpikan, PP justru kehilangan uang Rp 25 juta. Sebab sehabis berkecan dan PP mentransfer uang Rp 25 juta untuk membeli mobil impian, justru pelaku menghilang dan nomor hp perempuan itu pun dibolkir.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pres release Minggu (14/3) menerangkan, penipuan bermula saat keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh di handphone android.
Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di sebuah hotel.“Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka mengaku sebagai seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali,”jelas AKP Tarjono Sapto Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.
Kepada korban, tersangka pun berbohong memiliki gaji fantastis per bulan Rp 50 juta sebagai “chef” di hotel mewah di Bali dan kerap mudik ke Kebumen. Hal ini semakin membuat PP tergiur dengan tersangka.
Minta Dibelikan Mobil
Bak mendapat durian runtuh, korban hari itu seperti tengah beruntung bertemu dengan pemuda kaya. Seraya memberi pelayanan lebih, korban pun merayu untuk dibelikan mobil jenis city car yang lagi ngetren.
Permintaan korban pun diiyakan. Namun dengan syarat tersangka minta diberi uang muka Rp 25 juta. Selanjutnya kekurangannya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi tersangka.
Korban pun percaya dan melakukan transfer kepada tersangka setelah pertemuan kedua kalinya pada Kamis (11/2-2021) sebanyak Rp 15 juta Rupiah. Pada Jumat (19/2) kembali mentransfer Rp 10 juta.
“Setelah menerima transaksi sejumlah Rp 25 Juta, nomor whatsapp korban diblokir tersangka. Korban semakin yakin, bahwa ia telah menjadi korban penipuan,”terang AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Sadar menjadi korban penipuan, PP yang berprofesi sebagai pemandu lagu lantas melapor ke Polsek Kebumen. Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin (8/3) sekitar Pukul 20.30 WIB di Pantai Menganti, Kecamatan Ayah, Kebumen, saat bersama dengan wanita lain.
“Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya,”terang Kapolsek Kebumen Kota.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai chef di hotel mewah hanya karangan untuk mengelabuhi PP.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kamar jeruji besi. TE dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Komper Wardopo