Penyerahan hasil rapat paripurna DPRD Jepara dari Ketrua DPRD Haizul Ma'arif kepada Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pembahasan Rancangan Peraturan  Daerah tentang Penyertaan Modal bagi lima  Badan Usaha Milik Daerah yang diajukan oleh Bupati Jepara tanggal 27 Juni 2020, akhirnya benar-benar membelah DPRD Jepara. Penyertaan modal tersebut akan dilaksanakan pada APBD tahun 2022.

Sebanyak 25 orang anggota DPRD Jepara dari fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, DKBH dan fraksi  Amanat Persatuan Indonesia yang hadir menyatakan setuju. Sementara anggota-anggota Fraksi Nasdem dan F PDI Perjuangan yang mengusulkan perpanjangan pembahasan, meninggalkan ruang sidang, saat dipilih opsi pengambilan keptusan dengan voting secara terbuka itu. Sementara ada 4 orang anggota DPRD Jepara yang tidak hadir.

Dua fraksi ini menilai dua perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Jepara ini tidak transparan dalam pengelolaan usaha dan keuangannya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif  Rabu (10/3/2021) sore kemarin memang  berlangsung alot. Utamanya  saat membahas Rancangan Perda Penyertaan Modal bagi 5 BUMD  yang sebelumnya mengalami  dead lock saat dibahas di pansus 1 pada tanggal 1 Maret 2021. Akibatnya belum ada keputusan ditingkat pansus. Padahal masih ada sisa waktu 4 bulan.

Ganjalan muncul pada dua BUMD yaitu PDAM dan Perumda Aneka Usaha. PDAM mengajukan penyertaan modal Rp. 1,4 miliar dan Perumda Aneka Usaha Rp. 2 miliar.  Sementara untuk penyertaan modal di Bank Jepara Artha, BKK dan Bank Jateng  telah disepakati sejak di Pansus 1. Sedangkan untuk dua ranperda yaitu tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan  Ranperda Restribusi Pengelolaan Pasar Rakyat  berlangsung mulus. Sebab 8 fraksi yang ada menyetujui dalam pandangan umumnya.

Minta Ditunda

Dalam rapat paripurna yang berjalan panas dan sengit ini, fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem menjadi pihak yang meminta agar pembahasan mengenai Ranperda Penyertaan Modal, khususnya pada penyertaan modal di Perumda Aneka Usaha  dan PDAM   bisa dilakukan perpanjangan pembahasan.

Junarso berharap DPRD Jepara tidak tergesa-gesa di dalam menyetujui Ranperda ini. “Kami menilai, ada potensi cacat hukum dan cacat prosedur. Sebab saat dibahas di Pansus terjadi jalan buntu. Artinya ada hal-hal yang perlu  pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam,” ujar Junarso.

Apalagi menurut Junarso data yang diminta kepada Perumda  Aneka Usaha berupa unit usaha yang dimiliki, besaran modal di masing-masing  unit usaha, legal formal dan perjanjian kerja sama di masing-masing  unit usaha, besar keuntungan atau kerugian di masing-masing  unit usaha, jumlah karyawan dan hasil audit operasional belum juga diberikan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pratikno dari fraksi Nasdem. Ia mengusulkan  agar dilakukan perpanjangan waktu. “Sebab banyak hal yang belum jelas. Sejak 2020 kami telah  minta data terkait dengan penggunaan dana  hibah sebesar  Rp.  15 miliar kepada PDAM Jepara yang dilaksanakan tahun 2019. Juga terkait dengan informasi yang diberikan manajemen PDAM yang menyatakan ada tunggakan pelanggan sebesar Rp. 9 milyar. Tetapi tidak pernah diberikan sampai hari ini,” ujar Pratikno yang kemudian mengaku sulit melakukan pengawasan.

Kami juga minta data pengelolaan limbah PLTU, tanah 95 ha di Pakis Aji, simpan pinjam. Namun tidak pernah diberikan secara rinci. “Tiba – tiba malah mengajukan tambahan modal Rp. 2 miliar. Padahal kita telah memberikan penyertaan modal lebih Rp. Rp.  20 milyar. Sedangkan sumbangan perusahaan plat merah ini ke APBD  hanya Rp. 190 juta,” ujar Pratikno.

Namun upaya Junarso dan Pratikno ini menemui jalan buntu. Karena mayoritas anggota DPRD Jepara menghendaki agar 3 Ranperda yang disampaikan disetujui pada hari itu juga. Akhirnya keputusan diambil dengan mekanisme voting.

“Sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Jepara, maka dalam hal ini perlu dilakukan voting untuk pengambilan keputusan. Dari 46 orang yang hadir, sebanyak 25 anggota menyatakan setuju untuk mengesahkan 3 Ranperda yang disampaikan Bupati Jepara,” ujar Haizul Ma’arif, di penghujung Rapat Paripurna.

Hasil rapat paripurna tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif  kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang hadir mewakili Bupati Jepara.

Hadepe – ua