BATANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, bersama BNNK Batang, dan Kanwil Bea & Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika tembakau gorila di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan, pada Selasa (23/2/2021), BNNP Jawa Tengah memperoleh informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY, bahwa akan ada paket diduga narkotika jenis tembakau gorila akan dikirim ke wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jawa Tengah, BNNK Batang dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Batang.
“Pada Rabu (24/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Jalan Dr. Wahidin No. 54B Kabupaten Batang, ada seseorang yang datang mengambil paket. Karena dicurigai, AAK (24 tahun), karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan itu diamankan oleh tim gabungan,” kata Benny dalam rilisnya, Rabu (3/3/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan AAK berhasil diamankan 2 buah paket narkotika jenis tembakau gorila. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, dan ternyata masih ada 2 buah paket tembakau gorila dalam perjalanan.
Dari penyitaan tersebut, ada 4 buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 Gram.
“AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah Batang. Tembakau gorila tersebut dijual eceran dengan harga terjangkau, yakni Rp. 50.000-100.000 yang dijual kepada anak-anak dan remaja usia 17-21 tahun di lingkungannya,” kata Benny.
Disebutkan, AAK warga Kelurahan Klidang Lor Kecamatan Batang, Kabupaten Batang itu sudah setahun beroperasi menjalani profesinya tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, paket-paket narkoba tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian dan sepatu bekas.
Setelah dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila tersebut merupakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja.
Atas perbuatannya, AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.
Ning













