JAKARTA (SUARABARU.ID) Kantor Bupati Bintan digeledah KPK dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.
Selain itu ada tiga lokasi lainnya yang juga menjadi sasaran penggeledahan oleh KPK.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, (1/3/2021) pekan ini.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Ali mengatakan, dari empat lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan barang bukti, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini.
“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
Ali mengatakan, dalam mengusut kasus ini tim penyidik sempat memeriksa tiga saksi pada Jumat, 26 Januari 2021.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
Mereka yang diperiksa adalah Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).
Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013), serta Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” kata Ali.
Diberitakan, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Ali tidak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik.
Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” kata Ali.
Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.
Untuk saat ini, Ali mengaku, pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
“Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkasnya.
KBRN