SEMARANG (SUARABARU) – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp 429 juta yang dilakukan oleh security internalnya sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan.
Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku, Aris (43) warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan ditangkap dalam sebuah penggrebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal, bersama rekannya Mustakim dan Bisri yang ikut membantu.
Baca Juga: Peduli Banjir, Polrestabes Semarang Gelar Baksos
“Kita tangkap bersama barang bukti uang yang tersisa sebanyak Rp 202 juta, dua unit sepeda motor, dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara, Jalan Jendral Sudirman ini nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi.
“Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Baca Juga: KNPI Kota Semarang dan PKY Jateng Bersinergi Dalam Pengawasan Peradilan
Sementara tersangka Aris mengaku, setelah merampas uang setoran bank, ia naik ojol menuju tempat persembunyiannya di kawasan Boja, Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.
“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri, mereka saya kasih imbalan,” katanya.
Diketahui, tersangka Aris pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam. Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbannya saat hendak menyetorkan uang di bank.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ning