SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Kepolisian Daerah (Polda) Jateng bersama Polresta Surakarta menangkap sembilan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dengan pencurian pemberatan yang menjurus kearah premanisme diwilayah Solo.
Dilain pihak, pihak berwajib juga tengah melakukan pengejaran terhadap delapn tersangka lain yang masuk dalam DPO. Selain menangkap tiga tersangka asal Sukoharjo dan enam lainnya dari Surakarta, juga disita barang bukti diantaranya berupa delapan senjata tajam jenis pedang dan sebilah pedang Katana pendek, empat sepedamotor, tongkat pemukul dan button stick.
“Tindak pidana kekerasan yang mengarah premanisme diduga dilakukan 19 orang yang tergabung dalam dua kelompok dengan sasaran di empat TKP di kota Surakarta. Kepada tersangka dihimbau segera menyerah. Kita akan jebol sampai akar akarnya terhadap kelompok tertentu yang menjurus premanisme di Surakarta. Khususnya wilayah Jateng tidak ada kegiatan masyarakat yang menjurus premanisme semacam ini”,tandas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pers release di Mapolres Surakarta, Jumat (26/2).
Pada acara yang juga dihadiri Kasdam IV/ Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetijono, Kapolda Jateng membeberkan, tindak kekerasan, ancaman kekerasan , pencrian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam terjadi di tiga lokasi di wilayah Sondakan Kecamatan Laweyan Surakarta pada 14 Februari 2021.
Sebanyak 12 orang dengan berboncengan sepeda motor melengkapi diri dengan senjat tajam dan tongkat pemukul dengan dalih amliah mendatangi warung milik Sumadi. Selain melakukan intimidasi kelompok tadi mengambil uang korban Rp 400 ribu secara paksa serta merusak sebuah ketipung.
Selanjutnya kelompok yang sama mendatangi warung milik Joko Prayitno dengan mengambil uang korban Rp 183.000 serta merusak sebuah TV Polytron.
Berikutnya kelompok menggunakan penutup kepala/ Cebo dan menutup plat nomor motor yang dikendarai juga mendatangi kediaman warung Nining Sulistyowati dan memecah etalase tempat jualan.
Pada tempat disebut terakhir kelompok preman ini melakukan penganiyaan terhadap Mardiyanto sehingga korban menderita luka.
Tiga hari sebelumnya berlangsung tindak pengancaman kekerasan yang dilakukan kelompok terdiri lima orang di sebuah Pos Kamling Di Danukusuman, Kecamatan Serengan Surakarta.
Para pelaku yang membawa senjata tajam melakukan kekerasan terhadap warga. Atas kejadian yang berlangsung di empat TKP di Surakarta, Polda Jateng bersama Polresta Surakarta melakukan penyelidikan.
Hasil investigasi scientif Kepolisian berhasil ditangkap enam orang pelaku diantara 14 tersangka yang melakukan tindakan menjurus premanisme di tiga lokasi di Sondakan Laweyan. Selain itu juga ditangkap tiga pelaku lain dari lima tersangka yang melakukan tindakpidana di Danukusuman.
“Saat ini Direktorat Krimumjantras Polda Jateng dan reserse Polresta tengah melakukan pengejaran terhadap delapan tersangka yang berstatus DPO. Jatidiri para tersangka disebut terakhir sudah ada dikantong polisi.
Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 363 ayat (1) ke 4 dan atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951. Para tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pada bagian lain Kapolda Jateng menambahkn, polisi juga tengah mengembangkan dugaan adanya prostitusi on line dibalik tertangkapnya tersangka kasus yang menjurus premanisme.
Alasannya, Dua tersangka yakni YJP asal Solo dan FN dari Sukoharjo ditangkap polisi didalam sebuah kamar hotel di wilayah Surakarta bersama teman wanitanya.
Bagus Adji