TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) -Jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung hingga saat ini masih memburu satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di jalan tembus Dusun Kali Cacing- Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung pada 19 Januari lalu.
“Kami telah berhasil menangkap satu pelaku yakni Warjio (66), warga Dusun Milir, Kelurahan Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Sedangkan, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan.
Setyo mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni Warji saat menjalankan aksinya berperan sebagai “joki” atau pengendara sepeda motor yang dilakukan untuk beraksi. Sedangkan, pelaku yang masih dalam pengejaran berperan sebagai eksekutor aksi tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah mengantongi nama lengkap dan ciri-ciri pelaku yang berhasil kabur.
Setyo menjelaskan, penangkapan tersangka Warji bermula adanya laporan dari korban yakni Dadi Utomo (59) warga Dusun Krajan, Desa Pingit , Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, yang mengaku telah dirampok oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor di tembus Dusun Kali Cacing- Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung pada 19 Januari lalu.
“Korban ketika hendak pulang dari tempat kerjanya, sesampainya di lokasi kejadian korban dihadang dua orang berboncengan dan diancam dengan menggunakan palu,” terangnya.
Sebelum dihadang, kedua pelaku tersebut menyemprotkan cairan cabai ke arah mata korban.
Korban yang matanya perih akibat terkena semprotan tersebut, kemudian berhenti di pinggir jalan.
Dan, ketika korban berhenti di tepi jalan tersebut dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya. Selain itu, kedua pelaku juga memukul korban dengan sebuah palu sebanyak tiga kali ke arah kepala.
Akibatnya, tas milik korban yang yang berisi sejumlah kartu seperti KTP- el, kartu ATM, kartu BPJS, telepon genggam dan uang senilai Rp 2 juta berhasil dibawa kabur pelaku.
“Para pelaku setelah berhasil menggasak tas milik korban mengambil barang berharga dan uang yang ada di dalamnya. Sedangkan KPT dan kartu –kartu lainnya dibuang di wilayah Desa Klepu Kecamatan Pringsurat,” Imbuhnya.
Setyo mengatakan, setelah melalukan penyelidikan tim Resmob Polres Temanggung memburu para pelaku. Dan, akhirnya dengan dibantu oleh tim Resmob Polres Sragen, Warji berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sragen.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini sementara pelaku Warji yang pernah mendekam di penjara di wilayah Kabupaten Grobogan karena terbelit kasus yang sama, terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, karena melanggar pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan.
Yon-wied