TEGAL (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Tegal Kota, telah menangkap Nawa Rikie (35) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mengaku sebagai dukun dan bisa menarik perhiasan emas secara gaib.
Pelaku sebelumnya dilaporkan korban, M (25), setelah merasa tertipu dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 43 juta. Pelaku kini mendekam di Mapolres Tegal Kota dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga:
– Lapas Tegalandong Slawi Dirazia, Hasilnya Mengejutkan
– Kejari Tegal Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19
– Ratusan Warga Tegalsari Kota Tegal Berebut Air Bersih
Kasatreskrim, AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan, korban sebelumnya merasa tertipu karena sudah beberapa kali memberikan uang namun emas yang dijanjikan tak kunjung diberikan. “Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi,” ungkap AKP Syuaib di Mapolres Tegal Kota, Rabu (18/2/2021).
Kejadian bermula, saat korban yang bekerja di salah satu bank dikenalkan oleh temannya dengan pelaku pada Juni 2020 lalu. Awalnya pelaku berjanji akan turut mencari nasabah. Setelah korban ke rumah pelaku, pelaku mengaku sebagai dukun yang mengetahui hal-hal mistis. Bahkan pelaku awalnya menyebut jika korban sedang diikuti oleh mahluk gaib seperti tuyul saat datang ke rumahnya.
Pelaku kemudian menyatakan akan membantu menjauhkan tuyul itu. Selanjutnya pelaku meminta uang untuk membeli peralatan ritual. Korban pun percaya hingga merasa sudah tidak ada mahluk gaib yang mengikutinya. Karena terperdaya, komunikasi berlanjut hingga pelaku menawarkan untuk menarik harta karun berupa emas secara gaib. Korban pun secara bertahap memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp 43.520.000.
“Kejadiannya berlangsung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020,” ungkapnya.
Nino Moebi