blank
SIMULASI: Para petugas sedang melakukan simulasi pemulasaran jenazah covid-19. Foto: wahono

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pro kontra terkait dengan pemulasaran jenazah Covid- 19 di Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Melalui Surat Edaran Nomor 443/0533, Bupati Jepara menandatangani surat kesepakatan hasil Rapat Koordinasi yang membahas tentang pemulasaran jenazah Covid- 19.

Dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di Gedung Shima pada 25 Januari 2021 yang lalu ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari unsur pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tenaga kesehatan.

Dari unsur pemerintahan meliputi Asisten Pemerintahan dan Kepala Sekda Jepara, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, Kepala Dinkes Kabupaten Jepara, Kepala BPBD Kabupaten Jepara, Kabag Kesra Kabupaten Jepara, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jepara.

Sedangkan dari unsur nakes, hadir pula Direktur RS dr. Rehatta Kelet, Direktus RSI Sultan Hadlirin, Direktur RS Graha Husada, Direktur RS PKU Muhammadiyah Mayong. Sedangkan dari ormas keagamaan diwakili oleh Ketua Tanfidhiyah PCNU Jepara dan PD Muhammadiyah Jepara.

Dalam surat tersebut disepakati bahwa Rumah Sakit yang melaksanakan pemulasaran jenazah Covid- 19 agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut: (1). Pemulasaran jenazah Covid- 19 dilakukan dengan cara memandikan jenaah dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, (2). Menyediakan peti jenazah dengan konstruksi sedemikian rupa sehingga posisi jenazah miring, tidak terlentang dan posisi tidak bergeser saat dalam perjalanan ke lokasi penguburan, (3). Menyediakan instalasi Pembuangan Air Limbah untuk pemulasaran jenazah, (4). mMenyediakan tim pemulasaran jenazah pria dan tim pemulasaran jenazah wanita, (5). Menyediakan tempat bagi keluarga sehingga dapat melihat proses pemulasaran jenazah (jendela kaca), (6). Memberikan edukasi pada masyarakat.

Hadepe / ua