blank
Ilustrasi Buzzer

JAKARTA (SUARABARU.ID) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan buzzer sebagai tindakan yang haram dilakukan.

Pada dasarnya, Buzzer bisa menjadi kegiatan yang positif, bergantung pada penggunannya.

Belakangan ini, kata buzzer sendiri sering dibicarakan di media sosial lantaran kegiatannya yang diduga menyerang tokoh-tokoh tertentu.

Kegiatan buzzer yang cenderung negatif dan meresahkan masyarakatlah yang dianggap haram oleh MUI.

Keputusan tersebut dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Aktivitas buzzer yang dianggap haram adalah menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.

Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi melalui cuitan di akun Twitternya juga turut mengingatkan warganet mengenai fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI.

Ia berpesan kepada umat muslim yang menggeluti pekerjaan tersebut, untuk segera meninggalkan pekerjaannya dan melakukan taubatan nasuha.

Yakni jenis tobat yang bersungguh-sungguh dan tidak akan mengulangi.

“Ingat ya fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram. Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini & segera taubatan nasuha. Termasuk yang menyuruh, membantu & memanfaatkan jasanya,” tulis Hilmi.

Dalam cuitannya, Hilmi juga menekankan bahwa bukan hanya orang yang bekerja di ranah tersebut yang harus segera berhenti dan melakukan taubatan nasuha.

Namun juga orang-orang yang terlibat dengan pekerjaan tersebut. Mulai dari menyuruh, membantu dan juga memanfaatkan jasa pekerjaan tersebut.

Sejak diunggah Senin (15/2/2021), cuitan tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Selain itu, ada 400 lebih yang ikut membagikan ulang, beberapa juga menyertakan kutipan. Tidak sedikit juga komentar yang ditinggalkan warganet, ikut menanggapi mengenai buzzer.

“Masalahnya yang jadi buzzerp itu gak peduli apakah itu haram atau tidaknya, yang dia pedulikan dompet terisi. Wong jadi buzzer aja udah gak bener kok, mana ada buzzer yang mau tobat. Kecuali dipaksa tobat,” tulis akun @dikdikse*****.

“Wah sudah ada fatwanya, berarti nanti kalau ketemu buzer sudah kita bisa stempel dijidatnya haram ya tadz,” komentar akun @ina****.

“Para buzzerRP berpikir, pekerjaan ini lumayan dari pada gak ada kerjaan yang penting dapur ngebul, anak istri bisa makan, bisa makan enak, bisa hura-hura dan poya-poya,” tanggapan akun @Hasan*********.

Sementara akun @Epeng**** mengatakan, “Semoga Allah berikan hidayah bagi orang-orang yang belum bisa membedakan halal dan haram.”