blank
Ditpolariud gagalkan penyelundupan alkohol dan rokok. Foto: Siberindo.co

BATAM (SUARABARU.ID)– Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman beralkohol dari Kota Batam ke Pekanbaru, Riau, Selasa (9/2/2021).

Polisi mengamankan KM Carolina beserta dua orang tersangka yakni nakhoda dan anak buah kapal (ABK).

“Barang-barang itu dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021), sebagaimana dikutip barakata.id.

Harry mengatakan, Ditpolairud Polda Kepri menangkap kapal motor itu lantaran berlayar dan membawa barang tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan dokumen.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal kayu KM Carolina, dan 2 lembar Pas Kecil KM Carolina.

Barang bukti lain yang disita polisi adalah, minuman beralkohol merk Carlsberg warna hijau sebanyak 200 kotak, Carlsberg warna merah sebanyak 100 kotak, Tiger 100 kotak, Red Label 20 kotak, Martell 13 kotak, Carlo Rossi 5 kotak, dan Hennessy 1 kotak.

“Kemudian barang bukti lain adalah rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak. Selanjutnya, dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri” kata Harry.

Ia mengatakan, menindaklanjuti kasus penyelundupan rokok dan mikol Batam ini, tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam pada Selasa (9/2/21) pukul 17.50 WIB.

“Perkara ini diserahkan kepada KPU Bea dan Cukai Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Claudia