TEGAL (SUARABARU.ID) – Sekelompok massa yang menamakan Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Kota Tegal dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tegal mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Rabu, (10/2/2021).
Kedatangan AKAR dan KAI ke Kejari Kota Tegal menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar, dan melalui surat memberikan dukungan kepada Tim Satgas Tipikor Kejaksaan Negeri Tegal, untuk tetap melanjutkan penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang ada di Kota Tegal seperti revitalisasi alun-alun, Jalan Pancasila, GOR Tegal Selatan dan Dana Bantuan Covid-19 Kota Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan terhadap kinerja Kejaksaan khususnya Tim Satgas Tipikor, pihaknya berjanji akan tetap konsisten didalam menangani terkait dugaan-dugaan yang berpotensi kearah tindak pidana korupsi.
“Yang jelas saya berterima kasih dengan adanya perhatian pada kawan-kawan AKAR dan memberikan suatu semangat dan dorongan bagi saya untuk segera menuntaskan pekerjaan yang saya lakukan ini,” kata Jasri Umar kepada wartawan di ruang kerjanya usai menerima Surat Dukungan yang diserahkan langsung Koordinator AKAR Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Komar Raenudin alias Udin Amuk.
Saat ditanya sampai sejauh mana perkembangan empat kasus yang telah masuk Kejaksaan, Kajari Jasri menyampaikan, masih dalam tahap penyelidikan. Dan awal-awal sudah pernah saya sampaikan ini dalam proses dan tidak lama lagi,” ungkap Jasri.
Koordinator AKAR Udin Amuk menyampaikan, kedatangan AKAR ke Kejaksaan yang memberikan dukungan atau dorongan agar proses penyelidikan terhadap paket kegiatan pemkot Tegal serta bantuan Covid-19 merupakan murni inisiatif dari kelompok masyarakat yang menghendaki proses penyelidikan tidak berhenti hingga semuanya menjadi jelas.
“Ya itu kan kemauan dari kawan-kawan (AKAR) sendiri bukan adanya intervensi, bukan adanya minta dukungan, itu tidak. Tapi mungkin mereka inisiatif sendiri melakukan dukungan kepada Kajari Tegal,” tuturnya.
Selain AKAR, hadir juga kelompok yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tegal menyampaikan surat dukungan terhadap Tim Satgas Tipikor Kejaksaan Negeri Tegal dan mengharapkan dilakukannya penyelidikan yang lebih komprehensif dan tidak parsial.
“Penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Tipikor sebaiknya dilakukan secara menyeluruh semua pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBD,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Tegal Ibnu Chalid.
Melalui surat pernyataan KAI DPD Kota Tegal mendukung penuh Kejaksaan Negeri Tegal untuk melakukan tindak pencegahan dan pemberantasan Tipikor di Kota Tegal. Mendukung Kejari Tegal untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap lembaga pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan Tipikor. Dan mengutuk keras segala tindakan yang menghalangi upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor yang dilakukan Kejari Tegal.
Nino Moebi