WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo menetapkan Afif Nurhidayat-Muhammad Albar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Wonosobo 2020 dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (22/01).
Penetapan ini setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat pleno penetapan paslon terpilih yang digelar di Hotel Surya Asia tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo, Dandim 0707, Kapolres, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu, pasangan terpilih Afif-Albar dan partai pengusung.
Pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Afif-Albar yang dipimpin oleh Ketua KPU Wonosobo, Asma Khozin tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Penetapan ini berdasarkan surat dari KPU RI tertanggal 20 Januari 2021 untuk segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, kata Ketua KPU Wonosobo, Asma Khozin.
Menurutnya, penetapan paslon terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Segera Dilantik
KPU Wonosobo, katanya, menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPK dari MK pada Rabu (20/01) lalu. Sesuai ketentuan, maka paling lama tiga hari KPU Wonosobo harus menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat tersebut.
“Di Wonosobo tidak ada sengketa. Yang ada sengketa di Jateng itu hanya di Purworejo dan Rembang. Sehingga yang belum melakukan penetapan tinggal dua daerah itu, lainnya sudah semua”, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Afif-Albar ditetapkan sebagai Paslon bupati dan wakil bupati terpilih setelah menang melawan kolom kosong dalam Pilkada Wonosobo tahun 2020.
Afif-Albar meraih suara sebanyak 63,72 persen, sementara kolom kosong memperoleh suara sebanyak 36,28 persen. Pilkada yang digelar 9 Desember 2020 lalu, hanya diikuti calon tunggal.
Pilkada Wonosobo ini berjalan sukses dan tingkat partisipasinya juga bagus yaitu diatas 66 persen. Untuk tahapan terakhir kita akan melakukan evaluasi.
“Sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2021dan sudah menjadi kewenangan dari Kemendagri, tandasnya.
Muharno Zarka