blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin rakor mitigasi bencana. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus hingga kini belum bisa memastikan kapan pelantikan Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjadi Bupati Kudus definitif akan dilaksanakan. Pemkab masih menunggu jawaban dari Gubernur Jateng atas proses tersebut.

Asisten Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satrio menyebutkan surat laporan atas putusan kasasi dari MA terkait kasus korupsi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil sudah sepekan lalu dikirimkan ke Gubernur. Namun sejauh ini, belum ada surat balasan sebagai tindaklanjut atas putusan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada balasan. Kami juga masih menunggu,”kata Agus, Senin (18/1).

Meski demikian, kata Agus, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut. “Kami terus memantau perkembangannya. Koordinasi terus kami lakukan dengan Pemprov,”ujarnya.

Agus mengatakan, berdasarkan aturan perundangan, setelah adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas HM Tamzil, maka Kemendagri akan memberhentikan secara tetap terlebih dulu HM Tamzil dari jabatannya sebagai Bupati Kudus. Setelah itu, baru proses pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati HM Hartopo menjadi bupati definitif bisa dilakukan.

“Yang jelas, itu semua ranah Pemprov dan Kemendagri. Pemkab sifatnya hanya melaporkan saja,”tandasnya.

Desak Segera Dilantik

Sementara, belum adanya kejelasan pengangkatan bupati definitive menuai respon dari Partai Hanura, salah satu partai pengusung pasangan Tamzil-Hartopo dalam Pilkada Kudus 2018 silam. Hanura mendesak Gubernur bisa segera mempercepat proses pelantikan bupati definitif.

“Dengan sudah turunnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap atas bupati nonaktif HM Tamzil, sudah seharusnya pengangkatan bupati definitif segera dilakukan,”kata Sutriyono, salah seorang fungsionaris DPD Partai Hanura Jawa Tengah.

Anggota DPRD Kudus tersebut juga menyebutkan, pelantikan bupati definitif mendesak dilakukan demi berjalannya birokrasi pemerintahan secara baik. Banyak kebijakan strategis di lingkungan pemkab Kudus yang tidak bisa dilakukan oleh Plt Bupati.

“Kami berharap agar proses ini  pengangkatan bupati definitif ini segera dipercepat,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya menolak upaya kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil atas kasus korupsi yang menimpanya. Tamzil tetap divonis bersalah dan harus menjalani hukuman delapan tahun penjara.

Sesuai ketentuan perundangan, Tamzil akan dicopot dari jabatannya sebagai bupati Kudus dan akan digantikan oleh Wakil Bupati HM Hartopo.

Tm-Ab