BLORA (SUARABARU.ID)– Anggota Polsek Blora mendatangi Tempat Kejadian Perkara, (TKP) peristiwa gantung diri, yang terjadi Selasa (5/1/2021), di halaman Masjid Al Hikmah, Dukuh Krempit, Desa Patalan, Kecamatan Blora.
Kejadian itu diketahui Pangat (58), sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban, R (72), sudah dalam posisi tergantung menggunakan tali plastik warna biru, di batang pohon mangga sebelah utara Masjid.
Dia kemudian mendatangi Sri Sumarni (65) istri korban, untuk memberitahukan kalau suaminya tewas akibat gantung diri. Laporkan kemudian diteruskan ke Polsek Blora.
BACA JUGA : Blora Sudah Punya Laboratorium PCR Covid-19 Sendiri
Mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Blora bersama tim medis Puskesmas Medang, mendatangi TKP.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono SH mengungkapkan, berdasarkan olah TKP dan hasil pemeriksaan petugas medis Puskesmas Medang, korban meninggal murni karena gantung diri, dan tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan.
”Berdasar olah TKP dan pemeriksaan tim medis, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan. Dan korban meninggal dunia, murni karena gantung diri,” kata Kapolsek Blora.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sebelumnya mempunyai masalah yaitu banyak utang, dan hingga saat ini belum bisa melunasinya. Sehingga korban merasa malu, dan akhirnya nekat untuk mengakhiri hidup dengan gantung diri.
Wahono-Riyan