blank
Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Kendati masih dalam zona risiko tinggi, sejumlah SMK di  Jepara dikabarkan  telah mengeluarkan surat edaran kepada orang tua siswa untuk mulai pembelajaran  mepel produktif mulai tanggal 4 Januari 2021. Bahkan ada juga yang melakukan prakerin di kantor pemerintah.

Padahal Gubernur Jawa Tengah telah minta kantor dilingkungan Pemprov untuk melakukan kerja dari rumah dan maksimal hanya boleh masuk 50 persen jumlah karyawan.

Sedangkan  pembelajaran tatap muka juga  masih dilarang, baik melalui surat edaran gubernur, bupati maupun kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Ketika hal ini ditanyakan kepada Wakil Ketua Satgas Penaganan Covid-19 Jepara, Edy Sujatmiko oleh  SUARABARU.ID pagi tadi, ia menyayangkan jika hal itu terjadi. Sebab Jepara saat ini masih berada  pada zona merah.

Bahkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 30 Desember 2020 menurut Edy Sujadmiko sudah ditegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan hingga 17 Januari 2021.

Pemkab Jepara menurut Edy Sujatmiko juga sudah mengeluarkan surat edaran  tanggal 23 Desember 2020. “Jenjang pendidikan PUAD,TK,SD, SMP, dan SMA sederajat serta perguruan tinggi di Jepara untuk menunda pembelajaran tatap muka,” tegas Edy Sujatmiko.

“Ia menyayangkan jika masih ada SMK atau SMA yang nekad melakukan pembelajaran tatap muka, walaupun untuk pratikum, dengan dalih satuan pendidikan ini ada dibawah kewenangan langsung gubernur” ujar Edy Sujatmiko.

blank
Drs Subandi, Kepala  SMKN 3   Jepara

Belum ada ijin Satgas

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali yang dihubungi SUARABARU.ID pagi ini menyatakan sampai saat ini belum ada permintaan ijin dari SMK maupun SMA untuik melangsungkan pembelajaran tatap muka. “Harapan kami semua satuan pendidikan memedomani edaran gubernur dan bupati,” ujar Muh Ali.

Ketika hal ini dikonfirmasikan dengan Kepala SMKN 3   Jepara, Subandi juga menyatakan telah ada surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah 443.2/12966 tentang kegiatan belajar mengajar  semester genap tahun ajaran 2020-2021  pada satauan pendidikan SMK, SMA dan SLB.

“Mengingat kondisi pandemi,  semua kegiatan belajar mengajar  tetap dilaksanakan jarak jauh sampai tanggal 17 Januari 2021. Inipun masih akan dievaluasi  lebih lanjut. Semua KBM Tatap muka SMA, SMK dan SLB masih dilarang,” tegas Subandi mengutip surat edaran Kadinasdikbud Prov. Jateng.

Hadepe